• Home
  • Hukrim
  • Saat berusaha lari dari sergapan polisi, Tersangka Narkoba di Rintis Terjatuh
Senin, 16 Januari 2017 06:41:00

Saat berusaha lari dari sergapan polisi, Tersangka Narkoba di Rintis Terjatuh

ilustrasi.
SELATPANJANG - Tim Opsnal Polsek Tebingtinggi menangkap ME warga Rintis, RT 01/RW 01 Jalan Mahmud Ujung, Desa Banglas Barat, yang akan bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu, saat berusaha lari dari sergapan polisi, ME terjatuh ke aspal hingga mengalami luka di Kepala.
 
Paur Humas Polres Kepulauan Meranti, Iptu Djonni Rekmanora dalam siaran persnya kepada wartawan, Ahad 15 Januari 2017 mengungkapkan, peristiwa itu terjadi Sabtu 14 Januari 2017 kemarin sekira pukul 19.15 Wib di Jalan Tengku Umar, Kelurahan Selatpanjang Kota.
 
Tim Opsnal Polsek Tebingtinggi yang sebelumnya mendapat informasi bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi narkoba jenis shabu, langsung melakukan pengintaian dan memancing pelaku dengan cara Undercover Buy.
 
Pada saat akan melakukan transaksi di TKP, Tim langsung mengamankan tersangka, namun tersangka melakukan perlawanan untuk melarikan diri sambil membuang barang bukti 1 bungkus plastik klip warna bening yang diduga berisi narkotika jenis shabu.
 
"Tersangka terjatuh ke Aspal yang mengakibatkan kepalanya terluka dan langsung dibawa ke RSUD untuk perawatan. Dari keterangan dokter spesialis bedah Kapten Riadi, tersangka mengalami luka di kepala yang memerlukan 3 jahitan," ungkap Iptu Djonni.
 
Dari penyergapan tersebut, lanjut Djonni, petugas mengamankan sebanyak 1 (satu) jie narkotika jenis shabu dengan perkiraan harga 1,4 juta rupiah. Terhadap keluarga tersangka telah pula diberitahu tentang kronologis penangkapan itu.
 
"Saat ini tersangka telah dibawa dari RSUD ke Mapolsek Tebingtingi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Djonni lagi.
 
Selain barang bukti narkotika jenis shabu, tambahnya, dari tersangka juga diamankan barang bukti 1 unit kendaraan bermotor roda dua merek Suzuki Spin Warna Hitam BM 2596 ID dan 2 Unit handphone merek samsung warna putih dan hitam.
 
"Terhadap tersangka dapat dijerat pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," jelasnya. (mcr/roc).
Share
Berita Terkait
  • 3 tahun lalu

    Lhoo ada Bunker Narkoba di Kampus Universitas Negeri Makassar? Rektor Ancam Pecat yang Terlibat?


    PENDIDIKAN, Makassar, Salah satu sekretariat mahasiswa di dalam kampus Universitas Negeri Makassar (UNM), Sulawesi Selatan, dipasangi garis polisi, k
  • 3 tahun lalu

    Dunia Diam Saja, Polisi Israel Serang Jemaah yang Sedang Beribadah di Masjid Al-Aqsa

    DUNIA, Yerusalem, - Kepolisian Israel menyerang puluhan jemaah yang sedang beribadah di kompleks

  • 3 tahun lalu

    Kompol Andi Cakra Putra Pimpin Langsung Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas

    Rokan Hulu, RiauOne.Com - Kapolsek Ujungbatu, Polres Rokan Hulu, Komisaris Polisi (Kompol) Andi Cak

  • 3 tahun lalu

    Seorang Bandar Narkoba Di Desa Mahato Diringkus Anggota Reskrim Polsek Tambusai Utara

    Rokan Hulu, RiauOne.Com - Pengungkapan terhadap seorang pengedar Narkoba jenis shabu shabu di wilayah hukum Polsek Tambusai Utara, Polres Rokan hulu, dengan barang bukti berat b

  • Komentar