• Home
  • Hukrim
  • Siapa Bilang Judi Kim Dilarang, Ini Buktinya
Sabtu, 11 Juni 2016 11:25:00

Siapa Bilang Judi Kim Dilarang, Ini Buktinya

Surya Patrianto
ROKAN HULU, RIAU, Riauone.com -- Pengecer perjudian nomor Kim di simpang jonder, tepatnya didepan Toko Grosir Kasih Sitorus Dusun Damai Jaya Desa Mahato. Tambusai Utara, Rokan hulu. Jum'at (10/6/16) sekitar pukul 22:00 WIB. Diamankan Polisi.
 
Para pelaku  pengecer Judi Kim, EM alias Repot (40), JH alias Bapak Fea (36) yang keduanya adalah warga Kecamatan Tambusai Utara, Harus berurusan dengan Polisi, Atas tindakannya.
 
Keterangan dari Polres Rohul, melalui Paur Humas Ipda Efendi Lupino. Bahwa EM yang warga Desa Mahato sebagai Tukang tulis atauRekap, sedangkan JH warga Desa Batang Kumu sebagai Pengumpul rekapan. Sedangkan penerima rekapan masih dalam penyelidikan Polisi.
 
Selanjutnya barang bukti. uang tunai sbesar Rp 348 ribu, 1 blok rekapan Kim, 1lembar hasil rekapan, 1buah buku tulis warna coklat bertuliskan angka angka (rekapan kim). 1lembar kertas  polio bertuliskan angka-angka, dan kedua Tersangka diamankan dibawa ke Polres Rokan hulu, guna penyelidikan dan pengembangan, Papar Lupino.(Sur)
Share
Berita Terkait
  • 2 tahun lalu

    Geger di Negeri-ku, Pegawai Komdigi Bekingi Situs Judi Online: Minta Bayaran, Pekerjakan Operator, hingga Sewa Ruko


    NASIONAL, - Jajaran Polda Metro Jaya menangkap sebelas oknum pegawa
  • 3 tahun lalu

    Kompol Andi Cakra Putra Pimpin Langsung Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas

    Rokan Hulu, RiauOne.Com - Kapolsek Ujungbatu, Polres Rokan Hulu, Komisaris Polisi (Kompol) Andi Cak

  • Komentar