Sabtu, 11 Juni 2016 11:25:00
Siapa Bilang Judi Kim Dilarang, Ini Buktinya
Surya Patrianto
ROKAN HULU, RIAU, Riauone.com -- Pengecer perjudian nomor Kim di simpang jonder, tepatnya didepan Toko Grosir Kasih Sitorus Dusun Damai Jaya Desa Mahato. Tambusai Utara, Rokan hulu. Jum'at (10/6/16) sekitar pukul 22:00 WIB. Diamankan Polisi.
Para pelaku pengecer Judi Kim, EM alias Repot (40), JH alias Bapak Fea (36) yang keduanya adalah warga Kecamatan Tambusai Utara, Harus berurusan dengan Polisi, Atas tindakannya.
Keterangan dari Polres Rohul, melalui Paur Humas Ipda Efendi Lupino. Bahwa EM yang warga Desa Mahato sebagai Tukang tulis atauRekap, sedangkan JH warga Desa Batang Kumu sebagai Pengumpul rekapan. Sedangkan penerima rekapan masih dalam penyelidikan Polisi.
Selanjutnya barang bukti. uang tunai sbesar Rp 348 ribu, 1 blok rekapan Kim, 1lembar hasil rekapan, 1buah buku tulis warna coklat bertuliskan angka angka (rekapan kim). 1lembar kertas polio bertuliskan angka-angka, dan kedua Tersangka diamankan dibawa ke Polres Rokan hulu, guna penyelidikan dan pengembangan, Papar Lupino.(Sur)
Share
Berita Terkait
Berita Polda DIY Tangkap Lima Orang yang Diduga Rugikan Bandar Judi Online Geger, Netizen: Berarti Bandar Judi yang Lapor?
NASIONAL, - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta
Geger di Negeri-ku, Pegawai Komdigi Bekingi Situs Judi Online: Minta Bayaran, Pekerjakan Operator, hingga Sewa Ruko
NASIONAL, - Jajaran Polda Metro Jaya menangkap sebelas oknum pegawa
Kasus Judi di Dumai Riau, Polda Kembangkan penyelidikan kasus judi Higgs Domino di Dumai
RIAU, DUMAI, HUKRIM, - Ke
Kompol Andi Cakra Putra Pimpin Langsung Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Rokan Hulu, RiauOne.Com - Kapolsek Ujungbatu, Polres Rokan Hulu, Komisaris Polisi (Kompol) Andi Cak
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified






