
Sabtu, 11 Februari 2017 19:05:00
Kejati Kepri Nyatakan Kasus HP Ilegal Lengkap
BATAM, - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri menyampaikan bahwa kasus telepon pintar ilegal merek Xiaomi yang diamankan dari gudang PT KS dengan tersangka Ey sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati setempat.
"Kasusnya 139 HP ilegal di Nagoya Hill Batam dinyatakan P-21 (lengkap) oleh Kejari Kepri," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Budi Suryanto di Batam, Jumat.
Ia mengatakan, keputusan dari JPU Kejati Kepri yang menyatakan kasus bernomor SBP/28/XII/2016 dengan tersangka Ey selaku Direktur PT KS dikeluarkan Senin, 6 Februari 2017.
"Secepatnya kami akan limpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan (tahap dua)," kata dia.
Kasubdit I Direskrimsus Polda Kepri AKBP Feby DP Hutagalung mengatakan kasus tersebut berawal saat anggotanya melakukan penggeledahan pada gudang PT KS di lantai satu Nagoya Hill Batam, 6 Oktober 2016.
Petugas yang melakukan penggerebekan mendapati sebanyak 139 unit telepon pintar merek Xiaomi berbagai tipe yang tidak memenuhi standar atau syarat untuk diperdagangkan di Indonesia.
Modus kejahatan tersebut adalah tersangka mengorder ratusan telepon pintar Xiaomi melalui aplikasi WeChat milik Hongkong AU Development Company Limited Office.
Selanjutnya dari Hongkong ratusan hendpone di kirim menuju Singapura yang kemudian diselundupkan masuk Batam, Kepulauan Riau.
Pada Senin, 10 Oktober 2016 penyidik menyatakan Direktur PT KS, Ey telah ditetapkan sebagai tersangka.
Telepon pintar asal Hongkong yang diduga masuk ke Batam secara ilegal rencanannya disuntik untuk menjadikannya seolah sudah SNI.
"Tersangka diancam pasal 104 jo pasal 6 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau pasal 52 jo pasal 32 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.36 tahun 1999 tentang Telekomunikas," kata Feby.
Pasal tersebut berbunyi, setiap pelaku usaha yang tidak menggunakan atau tidak melengkapi lebel berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan di dalam negeri dan/atau barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis. (ant).
Share
Berita Terkait
StoneX Mengumumkan Akses Sejak Hari Pertama ke Kontrak Berjangka Nikel SHFE
FCM Non-Bank Terbesar Menyediakan Akses Masuk ke Kontrak yang Diperdagangkan di Bursa T
PETRONAS Lubricants International Launches Flagship PETRONAS Pro Series to Elevate Global Industrial Performance
New streamlined flagship range simplifies product selection for businesses without alte
3rd Regional Asian Post Alliance (RAPA) Meeting Concludes in Hanoi, Focused on Cross-Border Retail Cooperation and Digital Innovation
HANOI, Vietnam, April 23, 2026 (GLOBE NEWSWIRE) -- The 3rd Regional Asian Post Alliance
MOVA AtomForm Meluncurkan Palette 300 di Rapid + TCT Boston 2026, Menampilkan Teknologi Pertukaran Otomatis 12 Nosel
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified










