Sabtu, 19 November 2016 09:46:00
Selama 3 Tahun, 49 Perusahaan Diduga Bakar Lahan
PEKANBARU - Dugaan perusahaan membakar lahan untuk membuka areal perkebunan sawit memang benar adanya. Hal ini diduga dilakukan PT Sumatera Riang Lestari (SRL) yang kasusnya dihentikan atau SP3 Polda Riau beberapa waktu lalu.
Tak tanggung-tanggung, lahan yang terbakar pada tahun 2015 itu sekitar 114 hektar dan terletak di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Hal ini ditemukan jaringan kerja penyelamat hutan Riau (Jikalahari) sewaktu melakukan tinjauan ke lapangan.
"Umur kelapa sawit di lahan ini juga telah mencapai lebih kurang satu tahun, sama persis dengan rentang waktu pasca Karhutla tahun lalu sampai saat ini," kata Koordinator Jikalahari, Woro Supartinah kepada wartawan.
Selain itu, berdasarkan hasil riset langsung ke lapangan, lembaga non pemerintahan ini juga menemukan hal serupa di areal konsesi milik PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Rimba Lazuardi dan PT Parawira.
"Umurnya rata-rata setahun. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa pembakaran sengaja dilakukan untuk tuiuan menyuburkan tanah
sehingga dapat ditanami," tegas Woro.
Selain persoalan penanaman kembali, yang menjadi sorotan Jikalahari terkait lokasi yang ditanami oleh perusahan merupakan lahan gambut berkedalaman tiga meter lebih.
Menurutnya, hal ini secara admlnistrasi bertentangan dengan surat Edaran Memeri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Larangan Pembukaan baru atau eksploitasi Lahan Gambut.
"Selain itu melanggar instruksi tersebut, aktivitas penanaman di Iahan dan hutan
yang terbakar sedang dalam proses penegakan hukum dan pemulihan kala itu," terangnya.
Sepanjang bulan September lalu, Jikalahari melakukan investasi lapangan terhadap areal yang terbakar tahun 2015 silam. Hasilnya lembaga tersebut menemukan bukti jika Karhutla yang terjadi di kawasan milik 15 perusahaan memiliki cukup bukti untuk diteruskan proses hukumnya.
Berbeda dengan pihak kepolisian yang telah menerbitkan SP3 terhadap kelima belas perusahaan tersebut. Saat ini, Walhi Riau sedang mengajukan Praperadilan untuk PT SRL.
Ke lima belas perusahaan itu, PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Sumatera Riang Lestari, PT Rimba Lazuardi, FT Suntara Gaja Pati, PT Siak Raya Timber, PT Hutani Sola Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT DexterTImber Perkasa lndah. PT Ruas Utarna Jaya, KUD Bina Jaya Langgam.
Perusahaan tersebut memiliki lahan untuk hutan tanaman industri. Sisa lainnya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan, mereka adalah, PT Alam Sari Lestari, PT Pan United, PT Riau Jaya Utama dan PT Parawira. (frc/net).
Share
Berita Terkait
Taicang Day in Munich: Celebrating 18 Years of Sino-German Industrial Innovation
MUNICH, GERMANY - Media OutReach Newswire - 17 April 2026 - The 18th edition of "Taican
SERES' Clifford Kang Highlights AI-Enabled Smart Mobility at the 2026 World Internet Conference Asia-Pacific Summit
HONG KONG SAR - Media OutReach Newswire - 17 April 2026 - Clifford Kang, Vice President
4,680 young Chinese volunteers called "Little Deer" ready for Asian Beach Games
SANYA, CHINA - Media OutReach Newswire - 17 April 2026 - As the 6th Asian Beach Games d
ShopeeFood Day Returns on 18 April with Up to 99% Off, Free Delivery and Exclusive Prizes
KUALA LUMPUR, MALAYSIA - Media OutReach Newswire - 17 April 2026 - ShopeeFood Day retur
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified









