• Home
  • Otonomi
  • Redaksional Perbup Tambahan Penghasilan Pegawai Banyak yang salah
Rabu, 02 Maret 2016 06:52:00

Redaksional Perbup Tambahan Penghasilan Pegawai Banyak yang salah

BENGKALIS, RIAU, – Pembuat aturan seperti Peraturan Bupati (Perbup) untuk kepentingan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis hanya terkesan asal-asalan. Tentu menjadi pertanyaan publik ketika hal itu terjadi, seperti setelah disahkannya Perbup Nomor 56/2015 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), aleh-aleh akan direalisasikan tahun ini, redaksional pasal-pasal ada yang salah dan terpaksa direvisi ulang. 
 
Meskipun salah redaksional namun ada ’tameng’, bahwa kesalahan tersebut tidak berdampak kepada perubahan isi dari Perbup itu sendiri. Hal itu disebutkan Kepala Bagian Hukum Setdakab Bengkalis Jonnaidi, Selasa (1/3/16).
 
“Isinya tetap sama, hanya kata-katanya saja yang diganti dan kita dari Bagian Hukum sudah menyarankan itu ke Bagian Keuangan. Kita sendiri dengan begitu banyaknya beban kerja yang harus diselesaikan, sudah tak terfikir lagi untuk mengecek ulang Perbup tersebut,” ujar Jonnaidi. 
 
Jonnaidi menambahkan, belum ada persoalan serius karena sampai saat ini TPP belum dibayarkan. “Tunggu diubah dulu, tak lama. Setelah itu baru bisa dibayarkan sesuai dengan besaran yang tertulis di Perbup,” kata Jonnaidi. 
 
Kesalahan dalam Perbup TPP tersebut disamping diskriminatif, ternyata ada beberapa pasal yang salah. Berdasarkan penelusuran terhadap pasal per pasal kopian Perbup tersebut, ada ditemukan pasal yang ayatnya tidak ada. Diantaranya Pasal 4 ayat (1) yang berbunyi.
 
“Tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a diberikan kepada PNS yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas-tugas dinilai melampaui beban kerja normal dengan mempertimbangkan tanggungjawab pelaksanaan tugas, intensitas pekerjaan, rentang kendali, fungsi umum, tata hubungan kerja, serta durasi penyelesaian tugas dan fungsi SKPD/Unit Kerja. 
 
Padahal, Pasal 3 dalam Perbup Nomor 56 Tahun 2015 yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 27 November 2016 itu, hanya satu ayat. Kesalahan serupa juga terjadi pada Pasal 5 ayat (1) yang berbunyi; “Tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b diberikan kepada PNS yang dalam melaksanakan tugasnya di daerah yang memiliki tingkat kesulitan tinggi dan/atau daerah terpencil.
 
Begitu pula Pasal 6 ayat (1) yang berbunyi; “Tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, diberikan kepada PNS yang dalam melaksanakan tugasnya berada pada lingkungan yang memiliki resiko tinggi.” Sementara dalam Pasal 5 tidak ada ayat (1) huruf c.
 
Selain Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1), kesalahan kembali ditemukan dalam Pasal 7 ayat (1). Dalam Pasal 7 ayat 1 tertulis; “Tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d diberikan kepala PNS yang dalam mengemban tugas memiliki keterampilan khusus dan langka.” Padahal dalam Pasal 5 tidak ada ayat (1) huruf d. (rtc).
 
Share
Berita Terkait
  • 2 bulan lalu

    Riau, Kabupaten PENGHASIL MIGAS Ini Kerisis BBM, Hampir 1 Pulau ini tidak ada BBM "Ibarat Ayam Mati di Lumbung Padi"

    BENGKALIS, - Beberapa pekan ini, tidak menentu kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) jenis
  • 2 tahun lalu

    PSN Jembatan Pulau Bengkalis - Sungai Pakning, Tunggu Rekomendasi Teknis dari Kementerian PUPR


  • 2 tahun lalu

    Pasangan Abdul Wahid - SF Hariyanto : Jembatan Bengkalis Bukan Janji Politik, Tapi Bagian dari Kewajiban


  • 2 tahun lalu

    Kapal Roro Rusak dan Masuk docking, Penyeberangan Air Putih-Selari Dilayani Dua Ro-Ro



    Komentar
  • 1
    Kilas Global  6 hari lalu

    New PETRONAS Syntium Delivers Enhanced Engine Protection and Fuel Efficiency

  • 2
    Kilas Global  7 hari lalu

    Survey: AI Investment Boom in Asia Pacific Fuelled More by Fear of Missing Out Than Actual Results

  • 3
    Kilas Global  4 hari lalu

    General Fusion's Joint F-4 with Spring Valley Acquisition Corp. III in Connection with Proposed Business Combination Declared Effective by SEC

  • 4
    Kilas Global  7 hari lalu

    Join the Fun to Win a $2,000 Vehicle Purchase Voucher and Amazon Gift Cards | KAIYI Auto Invites You to Celebrate the World's Biggest Football Summer

  • 5
    Kilas Global  7 hari lalu

    NetBox Labs Mengumumkan Platform Kecerdasan Infrastruktur dengan Kemampuan Baru yang Mencakup Seluruh Siklus Proses Jaringan dan Infrastruktur

  • 6
    Kilas Global  6 hari lalu

    The Summer Sports Spectacle Begins - LEPAS Invites You to Embrace Refined Living

  • 7
    Kilas Global  6 hari lalu

    Heilind Asia Pacific Highlights Automotive Manufacturing and Supply Chain Solutions in Bangkok with TE Connectivity, Molex and Heyco

  • 8
    Kilas Global  5 hari lalu

    From Trade Gateways To Community Lifelines: Batangas Port Is The World's First 'Ready Port' For Disaster Preparedness

  • 9
    Kilas Global  7 hari lalu

    Bitget Launches Universal Cup With 250,000 USDT Prize Pool

  • 10
    Kilas Global  kemarin

    Art+AI Fuels Innovation & Entrepreneurship: 2026 Next Generation Philanthropy Leadership Program Opens Recruitment

  • Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified