• Home
  • Otonomi
  • Redaksional Perbup Tambahan Penghasilan Pegawai Banyak yang salah
Rabu, 02 Maret 2016 06:52:00

Redaksional Perbup Tambahan Penghasilan Pegawai Banyak yang salah

BENGKALIS, RIAU, – Pembuat aturan seperti Peraturan Bupati (Perbup) untuk kepentingan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis hanya terkesan asal-asalan. Tentu menjadi pertanyaan publik ketika hal itu terjadi, seperti setelah disahkannya Perbup Nomor 56/2015 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), aleh-aleh akan direalisasikan tahun ini, redaksional pasal-pasal ada yang salah dan terpaksa direvisi ulang. 
 
Meskipun salah redaksional namun ada ’tameng’, bahwa kesalahan tersebut tidak berdampak kepada perubahan isi dari Perbup itu sendiri. Hal itu disebutkan Kepala Bagian Hukum Setdakab Bengkalis Jonnaidi, Selasa (1/3/16).
 
“Isinya tetap sama, hanya kata-katanya saja yang diganti dan kita dari Bagian Hukum sudah menyarankan itu ke Bagian Keuangan. Kita sendiri dengan begitu banyaknya beban kerja yang harus diselesaikan, sudah tak terfikir lagi untuk mengecek ulang Perbup tersebut,” ujar Jonnaidi. 
 
Jonnaidi menambahkan, belum ada persoalan serius karena sampai saat ini TPP belum dibayarkan. “Tunggu diubah dulu, tak lama. Setelah itu baru bisa dibayarkan sesuai dengan besaran yang tertulis di Perbup,” kata Jonnaidi. 
 
Kesalahan dalam Perbup TPP tersebut disamping diskriminatif, ternyata ada beberapa pasal yang salah. Berdasarkan penelusuran terhadap pasal per pasal kopian Perbup tersebut, ada ditemukan pasal yang ayatnya tidak ada. Diantaranya Pasal 4 ayat (1) yang berbunyi.
 
“Tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a diberikan kepada PNS yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas-tugas dinilai melampaui beban kerja normal dengan mempertimbangkan tanggungjawab pelaksanaan tugas, intensitas pekerjaan, rentang kendali, fungsi umum, tata hubungan kerja, serta durasi penyelesaian tugas dan fungsi SKPD/Unit Kerja. 
 
Padahal, Pasal 3 dalam Perbup Nomor 56 Tahun 2015 yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 27 November 2016 itu, hanya satu ayat. Kesalahan serupa juga terjadi pada Pasal 5 ayat (1) yang berbunyi; “Tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b diberikan kepada PNS yang dalam melaksanakan tugasnya di daerah yang memiliki tingkat kesulitan tinggi dan/atau daerah terpencil.
 
Begitu pula Pasal 6 ayat (1) yang berbunyi; “Tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, diberikan kepada PNS yang dalam melaksanakan tugasnya berada pada lingkungan yang memiliki resiko tinggi.” Sementara dalam Pasal 5 tidak ada ayat (1) huruf c.
 
Selain Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1), kesalahan kembali ditemukan dalam Pasal 7 ayat (1). Dalam Pasal 7 ayat 1 tertulis; “Tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d diberikan kepala PNS yang dalam mengemban tugas memiliki keterampilan khusus dan langka.” Padahal dalam Pasal 5 tidak ada ayat (1) huruf d. (rtc).
 
Share
Berita Terkait
  • 2 bulan lalu

    Lucu, Punya Sumur Minyak, Bengkalis Krisis BBM, Masyarkat Beli Pertamax Rp20 ribu per-Liter

    Tindak Lanjuti Masalah BBM, DPRD Bengkalis Minta Kejelasan pada Disperindag
  • 5 bulan lalu

    Riau, Kabupaten PENGHASIL MIGAS Ini Kerisis BBM, Hampir 1 Pulau ini tidak ada BBM "Ibarat Ayam Mati di Lumbung Padi"

    BENGKALIS, - Beberapa pekan ini, tidak menentu kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) jenis
  • 2 tahun lalu

    PSN Jembatan Pulau Bengkalis - Sungai Pakning, Tunggu Rekomendasi Teknis dari Kementerian PUPR


  • 2 tahun lalu

    Pasangan Abdul Wahid - SF Hariyanto : Jembatan Bengkalis Bukan Janji Politik, Tapi Bagian dari Kewajiban


    Komentar
  • 1
    Kilas Global  kemarin

    Green SM launches electric motorbike service in Indonesia, marking its first international market

  • 2
    Kilas Global  kemarin

    "Beijing Declaration on Natural Diamonds and Sustainable Development" Signed in Beijing, Ushering in a New Chapter for China-Africa Natural Diamond Industry Cooperation

  • 3
    Kilas Global  5 hari lalu

    Circle Cardiovascular Imaging Ready to Help Heart Teams Meet the Next Era of TAVR as CMS Finalizes Expanded Medicare Coverage

  • 4
    Kilas Global  kemarin

    FloQast Introduces New AI Accounting Innovations at TakeControl 2026 and Names COSO Chair Lucia Wind as SVP of Risk & Audit Advisory

  • 5
    Kilas Global  4 hari lalu

    Azbil to Showcase Building Automation Solutions as a Gold Sponsor at Data Centre World Asia 2026

  • 6
    Kilas Global  5 hari lalu

    Green GSM Philippines to host its largest-ever driver partner festival, leading the green transition

  • 7
    Kilas Global  4 hari lalu

    ABB Bank Completes Acquisition of a Controlling Stake in Davr Bank

  • 8
    Kilas Global  kemarin

    Boehringer Ingelheim launches PED Essentials, an online learning resource that gives patients a stronger voice

  • 9
    Kilas Global  kemarin

    System-Level Modeling and Agentic AI Take the Spotlight in COMSOL Multiphysics Version 2027

  • 10
    Kilas Global  4 hari lalu

    Curium announces FDA approval of BEXLUTRY lutetium Lu 177 dotatate injection for adults with SSTR-positive GEP-NETs

  • Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified