Rabu, 27 Januari 2016 15:40:00
Terkait TA Kilang Putri Tujuh, HIPMI : PT Pertamina RU II Langgar Ketentuan

RIAUONE.COM, DUMI, ROC, - Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Dumai Zulfan Ismaini menuding PT Pertamina RU II Dumai telah melanggar ketentuan yang berlaku. Tidak saja melanggar Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) nomor 19 tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain.
Bahkan berkaitkan dengan tenaga kerja antar kerja antar daerah (AKAD) dan AKAP sesuai Perkemanertran No 7 tahun 20008 tentang penempatan tenaga kerja pasal 33 tentang pelaporan diduga kuat telah dilanggar kontraktor.
Maka dengan demikian, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans Kota Dumai dapat memberikan sanksi sesuai BAB VIII pasal 38, memberhentikan pekerjaan di kilang PT Pertamina RU II Dumai yang sedang melakukan Turn Arround (TA) tersebut
Menurut Zulfan Ismaini, kontraktor juga telah melanggar UU No 7 tahun 1981 tentang wajib lapor Ketenagakerjaan di perusahaan. “PT Pertamina RU III Dumai diduga kuat telah melanggar sejumlah ketentuan yang berlaku tentang ketenagakerjaan,” sesalnya
Anggota APINDO Kota Dumai ini minta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai bertindak tegas dan menjalankan aturan sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak terkecuali terhadap PT Pertamina RU II Dumai, Disnakertrabns Kota Dumai hendaknya menjalankan kewenangan sesuai Tupoksi yang dimiliki.
“Saya melihat dibeberapa industry, tegas aturannya. Kita berharap Disnakertrans Kota memberlakukan aturan yang sama bagi perusahaan termasuk pekerja TA di PT Pertamina RU II Dumai,” pinta Zulfan Ismaini.
Menurutnya, kilang PT Pertamina RU II Dumai sudah dua minggu melakukan TA. Ribuan orang berkerja setiap hari. Hanya saja, tata cara rekrut tenaga kerja belum diketahui secara pasti. Jika pekerja dari luar kota Dumai apakah pekerja tersebut memiliki dokumen AKAD dan AKAP atau tidak belum jelas. “Untuk penempatan tenaga kerja saya kira menjadi tanggungjawab Disnakertrans Kota Dumai,” ungkapnya.
Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Kota Dumai Muhammad Fadhly SH menjelaskan, sesuai Permenakertrabns No 7 Tahun 2008 tentang Penempatan Tenaga Kerja, Pemko Dumnai memiliki tugas dan fungsi yaitu memberikan pelayanan IPK skala kabupaten/kota, Pelayanan penyuluhan dan bimbingan jabatan skala kabupaten/kota, Pelayanan penempatan tenaga kerja AKL, AKAD dan AKAN, Pelayanan perijinan dan pembinaan lembaga penempatan tenaga kerja swasta skala kabupaten/kota.
Kemudian pembinaan pelaksanaan bursa kerja di lembaga satuan pendidikan menengah, pendidikan tinggi dan pelatihan; Menyusun proyeksi permintaan dan penawaran tenaga kerja skala kabupaten/kota; Melaksanakan pengembangan dan perluasan kesempatan kerja; Melakukan pembinaan jabatan fungsional pengantar kerja dan petugas antar kerja skala kabupaten/kota, Pengendalian penggunaan tenaga kerja asing.
Sedangkan persyaratan untuk memperoleh izin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LKTPS) harus memiliki Copy akte pendirian dan/atau akte perubahan badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang, Copy surat keterangan domisili perusahaan, Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Copy bukti wajib lapor ketenagakerjaan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 yang masih berlaku, Copy anggaran dasar yang memuat kegiatan yang bergerak dibidang jasa penempatan tenaga kerja;
Selanjutnya memiliki Copy sertifikat hak kepemilikan tanah berikut bangunan kantor atau perjanjian kontrak minimal 5 (lima) tahun yang dikuatkan dengan akte notaris; Bagan struktur organisasi dan personil; Rencana kerja lembaga penempatan tenaga kerja minimal 1 (satu) tahun; Pas foto pimpinan perusahaan berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar serta Rekomendasi dari instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan kabupaten/kota sesuai dengan domisili perusahaan.
Keterangan yang berhasil dihimpun menyebutkan, Turn Around adalah kegiatan maintenance untuk mengembalikan kondisi kilang seperti keadaan awal agar kilang beroperasi secara optimum.
Kegiatan tersebut biasanya dilakukan setiap 3 – 4 tahun sekali. Selain untuk menjaga performa kilang, Turn Around juga dilakukan untuk memenuhi kewajiban yang telah diatur dalam undang-undang migas. Turn Around merupakan kewajiban bagi setiap unit operasi (kilang) agar proses produksi berjalan secara kontinu dengan biaya maintenance yang tepat.
Kegiatan Turn Around itu sendiri diantaranya perbaikan, penggantian, dan inspeksi peralatan-peralatan yang tidak bisa diperbaiki atau diganti ketika unit sedang berjalan. Misalkan saja kolom distilasi, jika ada kerusakan maka harus diperbaiki ketika Turn Around. Jika sedang berjalan pastilah tidak bisa.
Seorang engineer harus bisa melakukan prediksi kira-kira apa yang harus diperbaiki atau diganti ketika Turn Around berlangsung. Perlukah diganti atau hanya cukup diperbaiki dan dibersihkan saja. Setiap engineer harus memiliki sense of equipment. Dia harus mampu mengenali gejala-gejala yang muncul dan memprediksikan kemampuan suatu equipment berjalan dengan baik setelah Turn Around sampai Turn Around selanjutnya.
“Ketika Kilang Pertamina RU II Dumai melakukan TA, pekerjaan yang dilakukan cukup berat dan dibutuhkan tenaga-tenaga yang ahli di bidangnya.” Jelas Kepala Disnakertrans Kota Dumai Drs H Amiruddin MM secara terpisah. (nly/zar).
Share
Berita Terkait

Akan-kah TNI dikerahkan Jaga Kejaksaaan? Ada Uang Sitaan PT Duta Palma Group Rp7 Triliun Rupiah di Kejagung
NASIONAL, HUKRIM, - Personel TNI dikerahkan untuk menjaga seluruh Kejaksaan di Indonesia setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita triliunan rupiah uang dari kasus dug

WOWW, Harga Emas Antam hari ini Selasa 22 April 2025 Tinggi, Rp2 Juta per Gram

Marina Budiman Jadi Wanita Terkaya Nomor 1 di Indonesia Punya Rp87,27 Triliun
NASIONAL, BISNIS, JAKARTA - Harta orang terkaya di Indonesia t

AMBISI Dorong APH usut tuntas perusahaan tambak udang di desa kembung luar
RIAUONE, BENGKALIS - AMBISI (Aliansi mahasiswa Bengkalis peduli) Mendorong kejaksaan Bengkalis untuk menindak lanjuti perusahaan tambak yang masih ber operasi di laha
Komentar