• Home
  • Otonomi
  • Terkait TA Kilang Putri Tujuh, HIPMI : PT Pertamina RU II Langgar Ketentuan
Rabu, 27 Januari 2016 15:40:00

Terkait TA Kilang Putri Tujuh, HIPMI : PT Pertamina RU II Langgar Ketentuan

RIAUONE.COM, DUMI, ROC, - Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Dumai Zulfan Ismaini  menuding PT Pertamina RU II Dumai  telah melanggar ketentuan yang berlaku. Tidak saja melanggar Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) nomor 19 tahun 2012  tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain.
 
Bahkan berkaitkan dengan tenaga kerja antar kerja antar daerah (AKAD) dan AKAP  sesuai Perkemanertran No 7 tahun 20008 tentang penempatan tenaga kerja pasal 33 tentang pelaporan diduga kuat telah dilanggar kontraktor.
 
Maka dengan demikian, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans Kota Dumai dapat memberikan sanksi sesuai BAB VIII pasal 38, memberhentikan pekerjaan di kilang PT Pertamina RU II Dumai yang sedang melakukan Turn Arround (TA) tersebut
 
Menurut Zulfan Ismaini, kontraktor juga telah melanggar UU No 7 tahun 1981 tentang wajib lapor Ketenagakerjaan di perusahaan. “PT Pertamina RU III Dumai diduga kuat telah melanggar sejumlah ketentuan yang berlaku tentang ketenagakerjaan,” sesalnya
 
Anggota APINDO Kota Dumai ini minta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai bertindak tegas dan menjalankan aturan sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak terkecuali terhadap  PT Pertamina RU II Dumai, Disnakertrabns Kota Dumai hendaknya menjalankan kewenangan sesuai Tupoksi yang dimiliki.
 
“Saya melihat dibeberapa industry, tegas aturannya. Kita berharap Disnakertrans Kota  memberlakukan aturan yang sama bagi perusahaan termasuk pekerja TA di PT Pertamina RU II Dumai,” pinta  Zulfan Ismaini.
 
Menurutnya, kilang PT Pertamina RU II Dumai sudah dua minggu melakukan TA. Ribuan  orang berkerja setiap hari. Hanya saja, tata cara rekrut tenaga kerja  belum diketahui secara pasti. Jika pekerja dari luar kota Dumai apakah pekerja tersebut memiliki dokumen AKAD dan AKAP  atau tidak belum jelas. “Untuk penempatan tenaga kerja saya kira menjadi tanggungjawab  Disnakertrans Kota Dumai,” ungkapnya.
 
Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Kota Dumai Muhammad Fadhly SH menjelaskan, sesuai Permenakertrabns No 7 Tahun 2008 tentang Penempatan Tenaga Kerja, Pemko  Dumnai memiliki tugas dan fungsi yaitu  memberikan pelayanan IPK skala kabupaten/kota, Pelayanan penyuluhan dan bimbingan jabatan skala kabupaten/kota, Pelayanan penempatan tenaga kerja AKL, AKAD dan AKAN, Pelayanan perijinan dan pembinaan lembaga penempatan tenaga kerja swasta skala kabupaten/kota.
 
Kemudian pembinaan pelaksanaan bursa kerja di lembaga satuan pendidikan menengah, pendidikan tinggi dan pelatihan; Menyusun proyeksi permintaan dan penawaran tenaga kerja skala kabupaten/kota; Melaksanakan pengembangan dan perluasan kesempatan kerja; Melakukan pembinaan jabatan fungsional pengantar kerja dan petugas antar kerja skala kabupaten/kota, Pengendalian penggunaan tenaga kerja asing.
 
Sedangkan  persyaratan untuk memperoleh izin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LKTPS) harus memiliki Copy akte pendirian dan/atau akte perubahan badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang, Copy surat keterangan domisili perusahaan, Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Copy bukti wajib lapor ketenagakerjaan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 yang masih berlaku, Copy anggaran dasar yang memuat kegiatan yang bergerak dibidang jasa penempatan tenaga kerja;
 
Selanjutnya memiliki Copy sertifikat hak kepemilikan tanah berikut bangunan kantor atau perjanjian kontrak minimal 5 (lima) tahun yang dikuatkan dengan akte notaris; Bagan struktur organisasi dan personil; Rencana kerja lembaga penempatan tenaga kerja minimal 1 (satu) tahun; Pas foto pimpinan perusahaan berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar serta Rekomendasi dari instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan kabupaten/kota sesuai dengan domisili perusahaan.
 
Keterangan yang berhasil dihimpun menyebutkan, Turn Around adalah kegiatan maintenance untuk mengembalikan kondisi kilang seperti keadaan awal agar  kilang beroperasi secara optimum.
 
Kegiatan tersebut biasanya dilakukan setiap 3 – 4 tahun sekali. Selain untuk menjaga performa kilang, Turn Around juga dilakukan untuk memenuhi kewajiban yang telah diatur dalam undang-undang migas. Turn Around merupakan kewajiban bagi setiap unit operasi (kilang) agar proses produksi berjalan secara kontinu dengan biaya maintenance yang tepat.
 
Kegiatan Turn Around  itu sendiri diantaranya perbaikan, penggantian, dan inspeksi peralatan-peralatan yang tidak bisa diperbaiki atau diganti ketika unit sedang berjalan. Misalkan saja kolom distilasi, jika ada kerusakan maka harus diperbaiki ketika Turn Around. Jika sedang berjalan pastilah tidak bisa.
 
Seorang engineer harus bisa melakukan prediksi kira-kira apa yang harus diperbaiki atau diganti ketika  Turn Around berlangsung. Perlukah diganti atau hanya cukup diperbaiki dan dibersihkan saja. Setiap engineer harus memiliki sense of equipment. Dia harus mampu mengenali gejala-gejala yang muncul dan memprediksikan kemampuan suatu equipment berjalan dengan baik setelah Turn Around sampai Turn Around selanjutnya.
 
“Ketika Kilang Pertamina RU II Dumai melakukan TA, pekerjaan yang dilakukan cukup berat dan dibutuhkan tenaga-tenaga yang ahli di bidangnya.” Jelas Kepala Disnakertrans Kota Dumai Drs H  Amiruddin MM secara terpisah. (nly/zar).
Share
Berita Terkait
  • satu minggu lalu

    Akan-kah TNI dikerahkan Jaga Kejaksaaan? Ada Uang Sitaan PT Duta Palma Group Rp7 Triliun Rupiah di Kejagung

    NASIONAL, HUKRIM, - Personel TNI dikerahkan untuk menjaga seluruh Kejaksaan di Indonesia setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita triliunan rupiah uang dari kasus dug

  • 2 bulan lalu

    AMBISI Dorong APH usut tuntas perusahaan tambak udang di desa kembung luar


    RIAUONE, BENGKALIS - AMBISI (Aliansi mahasiswa Bengkalis peduli) Mendorong kejaksaan Bengkalis untuk menindak lanjuti perusahaan tambak yang masih ber operasi di laha

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2025 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified