• Home
  • Parlemen
  • DPRD Kabupaten Bengkalis Gelar Rapat Paripurna Pembahasan 3 Ranperda :
Kamis, 20 Juni 2019 07:47:00

DPRD Kabupaten Bengkalis Gelar Rapat Paripurna Pembahasan 3 Ranperda :

BENGKALIS, - Bertempat di gedung DPRD Kabupaten Bengkalis provinsi Riau, ketua dan  anggota DPRD menggelar paripurna pembahasan tiga ranperda, ketiga  Ranperda yang dibahas yakni  tentang Laporan Penjelasan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pelaksanaan APBD 2018, Ranperda tentang pelaporan Pertanggungjawaban Bantuan (LPP) APBD 2018 dan Ranperda tentang perubahan tampilan oleh Bupati Bengkalis, pada Senin (18/06/2019).

Sementara itu rapat yang  yang dilaksanakan  ini  dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkalis Abdul Kadir bersama Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Wakil Ketua DPRD Zulhelmi dan dihadiri oleh anggota DPRD dan pejabat di ruang kerja Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Abdul Kadir ketua DPRD bengkalis  kepala daerah wajib menyampaikan pertanggung jawawan kepada DPRD :


Kegiatan pembangunan yang sudah dilaksanakan oleh pemerintah daerah, baik fisik maupun non-fisik yang sudah dilaksanakan mengunakan anggaran pendapatan daerah (APBD)  wajib menyampaikan regulasi pembangunan baik sudah berlangsung maupun yang sedang berjalan kepada DPRD, hal tersebut dilakukan agar semua progres yang dilaksanan bisa dijabarkan kepada DPRD, sehingga program yang dilaksanakan selama ini bisa diketahui oleh DPRD dan  masyarakat. 

Dengan adanya kerja sama yang baik antara lembaga DPRD dan pemerintah kabupaten bengkalis, semua program yang pro rakyat terutama pembangunan yang menyentuh pada nadi ekonomi mastarakat bisa mendapat kepuasan di di hati masyarakat.  

Sesuai dengan surat bupati bengkalis nomor 100/tapem- otda/135 tanggal 12 maret 2019 prihal penyampaian laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ)  bupati bengkalis tahun anggaran 2018  bedasarkan pasal 69 dan 70 undang - undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan undang - undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang - undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan ketentuan peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2017 tentang laporan penyelengaraan pemerintah daerah. 


Abdul Kadir mengatakan " Kepala daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan keterangan pertaanggung jawaban kepada DPRD serta memberikan informasi kepada masyarkat.  berdasarkan surat bupati bengkalis nomor 180 / HK /2019 /57 tanggal 20 Mei 2019 perihal urusan pembahasan propemderda tahun 2019.sebagaimana diaatur dalam peraturan DPRD kabupaten bengkalis  nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD kabupaten bengkalis masa jabatan 2014 - 2019 pasal 75 bahwa pembahasan rancangan peraturan daerah malalui dua tingkat pembicaraan adalah penjelasan kepada daerah.

Ketua DPRD kabupaten bengkalis usai melaksanakan rapat paripurna pembahasan 3 ranperda mengatakan. " Alhamdulilah rapat paripurna  yang dilaksanakan hari ini berjalan dengan lancar, Terima kasih kepada bupati amril  dan undangan lainya yang sudah hadir memenuhi undangan dan mengikuti rapat dengan selesai. Atas nama pribadi dan kelembagaan DPRD kabupaten bengkalis, dirinya mengajak semua pihak untuk bersama - sama dalam mendukung pambangunan  di negeri junjungan, selain  itu komunikasi  yang sudah berjalan dengan baik antara DPRD dengan pemerintah daerah selama ini agar terus di tinggkatkan, tutup abdul Kadir Ketua DPRD kabupaten. 

Dalam sidang tersebut, Bupati Bengkalis mengatakan pembentukan LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2018 ini, juga membahas tentang Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkalis tahun 2016-2021 dan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 58 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Bengkalis Tahun 2018.

“Prioritas pembangunan tahun anggaran 2018 ditujukan untuk pembangunan dan peningkatan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan, penataan lingkungan dan pengembangan, pengembangan usaha ekonomi kreatif, pengembangan nilai-nilai budaya dan perjuangan, peningkatan kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing, Peningkatan kemandirian desa berbasis sumber daya alam terbarukan dan peningkatan penghematan investasi ”, Ungkap Bupati Bengkalis.

Pembangunan infrastruktur jalan kondisi baik di Kabupaten Bengkalis tahun 2018 mencapai 583,21 km. Disektor pendidikan, Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah membangun 26 sekolah pada tingkat SD / MI / Sederajat dari tahun 2017, sedangkan tingkat SMP / MTS / Sederajat telah menambah 5 sekolah. Angka kelulusan pada tingkat SD / MI / Sederajat se-Kabupaten Bengkalis tahun 2018 mencapai 98,90% dengan jumlah kelulusan sebanyak 11.951 siswa dari jumlah siswa keseluruhan sebanyak 12.084 siswa. Sementara untuk tingkat SMP / MTS / Sederajat tingkat kelulusan telah mencapai 100%.

Pelayanan kesehatan dasar khusus pelayanan kesehatan ibu bersalin dan anak mencapai target 100%. Pelayanan kesehatan lanjut usia juga mencapai target 100%, Dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat terus dijalankan, Alokasi Dana Desa (ADD) per desa per tahun. Untuk tahun 2018 terserap 79,77% dari keseluruhan ADD yang dianggarkan. Terakhir, urusan lingkungan hidup, Pemerintah Kabupaten Bengkalis selesai memperhatikan kasus lingkungan, dari 14 kasus lingkungan dapat diselesaikan. Untuk tahun 2018 kita juga menerima Adipura sebagai bukti nyata yang berhasil.

Kemudian, Tentang pengelolaan keuangan daerah tahun 2018, realisasi PAD Kabupaten Bengkalis sebesar Rp.319.252.150.430,11 atau 71,82%, realisasinya pada tahun 2018 sebesar Rp.3.040.447.453.438,88 atau mencapai 99,49% dari target yang dianggarkan. Kinerja pada tahun anggaran 2018 sebesar 97,13% realisasi fisiknya dan realisasi keuangan sebelum audit BPK sebesar 89,81%.

“Pada kesempatan ini, laporan keuangan tahun anggaran 2018, Kabupaten Bengkalis memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Republik Indonesia. Pencapaian pendapat WTP yang ke-6 ini merupakan hasil kerja keras kita semua untuk membuat persetujuan dan akuntabilitas keuangan daerah. Kita tentu berharap, semoga apa yang diperoleh ini, dapat diperoleh. 

Bupati Amril mukminin ucapkan Terima kasih Ketua DPRD dan anggota DPRD kabupaten bengkalis : 

Sebelum menyampaikan laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ)  tahun 2018, bupati amril mengucapkan Terima kasih kepada Ketua, wakil ketua  dan anggota DPRD yang sudah bekerja keras dalam menyelesaikan ranperda, atas nama pribadi dan pemerintah daerah meengharapkan kepada pimpinan dan anggota DPRD yang terhormat agar dapat memberikan sumbang saran,  sehingga dapat dijadikan pegangan untuk perbaikan penyelengaraan pemeritahan daerah kabupaten bengkalis ucap amril mukminin, yang juga mantan anggota DPRD kabupaten bengkalis pada masanya. 

"Selaku kepala  daerah  kami wajib menyampaikan laporan keterangan pertanggung jawaban kepada DPRD kabupaten bengkalis, yang memuat arah kebijakan umum pemerintah daerah, kebijakan pengelolaan keuangan daerah secara makro, dan termasuk belanja daerah,serta penyelengaraan urusan konkuen, penyelengaraan tugas pembentukan dan penyelengaraan tugas umum pemerintah. 

Bupati Amril Mukminin,  menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun 2018 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam sidang paripurna.

Pada kesempatan itu, Bupati Amril Mukminin diantaranya menyampaikan tentang pengelolaan keuangan daerah.

pada tahun 2018, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp319.252.150.430,11 atau atau 71,82% target Rp444.510.450.102,00,Sedangkan untuk dana perimbangan, imbuhnya, realisasinya Rp3.040.447.453.438,88 atau mencapai 99,49% dari target yang dianggarkan Rp3.055.965.016.475,00S.

Sedangkan untuk realisasi dana bagi hasil pajak, imbuhnya, Rp1.436.254.223.765,00 atau mencapai 94,51%.

“Kinerja pada tahun anggaran 2018 sebesar 97,13% realisasi fisiknya dan realisasi keuangan sebelum audit BPK sebesar 89,81%. Yakni terealisasi Rp3.159.034.858.540,27 dari anggaran Rp3.517.237.799.991,00,” terangnya.

Sedangkan untuk Silpa tahun anggaran 2018 sebelum audit BPK, Bupati Amril mengatakan Rp217.427.078.743,63.

“Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada semua pihak khususnya kepada pimpinan

dan anggota DPRD yang telah bersama-sama secara cermat mengantisipasi perubahan dinamika pelaksanaan anggaran, sehingga pada tahun anggaran 2018 yang lalu tidak lagi mengalami tunda bayar terhadap pelaksanaan program dan kegiatan,” ujarnya.

Selain menyampaikan laporan LKPJ tahun 2018,bupati amril juga menyampaikan ranperda LPP APBD tahun 2018 :

Selain menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun 2018, Bupati Bengkalis Amril Mukminin, juga menyampaikan Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD tahun 2018.

Keduanya disampaikan Bupati Amril Mukminin pada Sidang Paripurna DPRD Bengkalis, Selasa, 18 Juni 2019.

Sidang yang diikuti 26 dari 45 anggota DPRD Bengkalis itu dipimpin Ketua DPRD H Abdul Kadir didampingi Wakil Ketua DPRD Zulhelmi.

LPP APBD tahun 2018 yang disampaikannya tersebut merupakan laporan keuangan yang telah direview Inspektorat Kabupaten Bengkalis, serta diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (Bpk) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau.

Dalam LPPD tersebut, Bupati Amril Mukminin menjelaskan, pada tahun 2018 pendapatan ditargetkan Rp3,5 triliun lebih. Sedangkan realisasinya Rp3,359 triliun.

Pendapatan Daerah tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp444,510 milyar lebih dan pendapatan transfer Rp3,055 triliun lebih.

“Sedangkan realisasinya untuk PAD Rp319,280 miliar lebih atau 71,83% dari target. Sementara untuk belanja transfer realisasinya Rp3,040 triliun lebih atau mencapai 99,49%,” terangnya.

Pada tahun anggaran 2018, imbuhnya, belanja dan transfer daerah telah dianggarkan Rp3,506 triliun lebih dengan realisasi Rp3,159 triliun lebih. Anggaran belanja daerah tersebut terdiri dari belanja operasi Rp2,070 triliun lebih atau 59,04% dari total belanja,” katanya.

Untuk belanja modal, Bupati Amril Mukminin menjelaskan dialokasikan Rp982,172 miliyar lebih atau 28,01% dari total belanja.

“Sedangkan belanja tidak terduga Rp14,521 milyar lebih atau 0,42%dari total belanja, serta transfer Rp439,681 milyar lebih atau 12,54% dari total belanja,” sambungnya.

Kemudian, tambahnya, dari jumlah yang telah dialokasikan tersebut, sampai berakhirnya tahun anggaran 2018, untuk belanja operasi terealisasi Rp1,846 triliun lebih atau 89,19%. belanja modal terealisasi Rp903,407 milyar lebih atau 91,98% dari anggaran belanja modal yang disediakan.

“Sedangkan untuk belanja tidak terduga, terealisasi Rp253.200.000,00 atau 1,74% dari anggarannya. Adapun transfer terealisasi Rp409,101 milyar lebih atau 93,04 persen dari anggarannya,” paparnya.

Selain itu, Bupati Amril Mukminin juga menjelaskan tentang penerimaan pembiayaan dari sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) daerah tahun sebelumnya. Yakni Rp16,762 milyar lebih.

“Sehingga dari seluruh komponen penerimaan dikurangi pengeluaran, maka sisa Silpa tahun anggaran 2018 Rp215,501 milyar lebih,” katanya

Pada sidang paripurna tersebut, Bupati Amril Mukminin juga menyampaikan bahwa untuk laporan keuangan tahun anggaran 2018, Kabupaten Bengkalis meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Republik Indonesia.

“Pencapaian opini WTP yang ke-6 ini merupakan hasil dari kerja keras kita semua untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah. Kita tentu berharap, semoga apa yang diperoleh ini, dapat dipertahankan,” harapnya.

Bupati Amril Mukminin berharap, Ranperda tentang LPP APBD 2018 dapat segera ditetapkan menjadi Perda.

“Sebab, dengan ditetapkannya Ranperda tersebut menjadi Perda, maka Silpa dapat digunakan dengan program dan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat secara keseluruhan dan secara tidak langsung dapat memacu gerak laju perekonomian daerah Kabupaten Bengkalis. 

Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa akan segera diubah :

Perubahan Perda tersebut dilakukan karena adanya perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 65 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Bersamaan dengan penyampaian LKPj dan LPP APBD tahun 2018, Rancangan perubahan Perda tersebut, Selasa, 18 Juni 2019 disampaikan Bupati Bengkalis Amril Mukminin kepada DPRD Kabupaten Bengkalis.

Rancangan perubahan Perda dimaksud disampaikannya pada siding paripurna yang dihadiri 26 anggota DPRD dan dipimpin langsung Ketua DPRD H Abdul Kadir.

Kata Bupati Amril Mukminin, ada beberapa aturan yang akan dilakukan (diajukan) perubahan. Yakni, Pertama, Pasal 4 ayat (1).

semula Pasal 4 ayat (1) berbunyi: “Bupati membentuk panitia pemilihan di tingkat desa”, berubah menjadi: “Bupati membentuk panitia pemilihan di kabupaten yang ditetapkan dengan keputusan bupati”.

Kedua, ketentuan huruf G Pasal 23 dihapus. Semula huruf g Pasal 23 tersebut berbunyi: “Terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran”.

klausul tersebut dihapus.

Ketiga, Pasal 41 dilakukan penambahan satu ayat,  yang berbunyi: “Pengaturan tentang TPS khusus diatur lebih lanjut dalam peraturan bupati”.

Keempat, perubahan pada Pasal 46 terkait dengan calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak lebih dari satu orang, pada Pasal 46 ayat (4) dan ayat (5)-nya dihapus dan dijadikan  satu ayat saja.

Adapun bunyi ayat tersebut adalah:”Pengaturan dalam hal calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak lebih dari satu orang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati”.

Kelima, diantara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 Bab, yaitu BAB VA dan 6 Pasal baru yakni Pasal 57a, Pasal 57b, Pasal 57c, Pasal 57d dan Pasal  57e. Aturan yang disisipkan adalah mengenai pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa.

Keenam, Pasal 56 diubah, sehingga berbunyi: “Anggota BPD yang mencalonkan diri sebagai kepala desa sejak ditetapkan sebagai calon kepala desa diberhentikan dengan hormat oleh Bupati”. (rul) 

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified