• Home
  • Politik
  • Politisi PKB Sarankan Pembubaran HTI Agar Tidak Melanggar UU
Rabu, 10 Mei 2017 06:49:00

Politisi PKB Sarankan Pembubaran HTI Agar Tidak Melanggar UU

HTI. f/almy
NUSANTARA, - Anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid mengimbau Pemerintah agar dalam menyikapi usulan pembubaran Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak melanggar undang-undang.
 
"Kalau Pemerintah melakukan pembubaran terhadap HTI, maka prosesnya harus melalui prosedur hukum dan diputuskan oleh majelis hakim di Pengadilan," kata Jazilul Fawaid, di Jakarta, Selasa (9/5/2017)
 
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu kepada awak media mengatakan, soal pembubaran Ormas sudah diatur dalam pasal 70 UU No.17 tahun 2013 tentang Ormas, yakni permohonan pembubaran Ormas berbadan hukum, diajukan ke Pengadilan Negeri oleh Kejaksaan Negeri hanya atas permintaan tertulis dari Menteri Hukum dan HAM.
 
Permohonan pembubaran tersebut, kata dia, harus disertai bukti penjatuhan sanksi administratif oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
 
Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto menegaskan, Pemerintah akan mengambil langkah tegas untuk membubarkan Ormas HTI karena dinilai membahayakan NKRI.
 
Menurut Wiranto, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
 
"Aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat dan dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus membahayakan keutuhan NKRI," katanya.
 
Mencermati berbagai pertimbangan di atas serta menyerap aspirasi masyarakat, kata dia, Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI. dilansir industryco.
 
Menurut Wiranto, keputusan ini diambil bukan berarti Pemerintah anti terhadap Ormas Islam, tapi semata-mata untuk merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. (ind/roc/net).
Share
Berita Terkait
  • 3 tahun lalu

    Apa Maknanya? Menkes: RUU Kesehatan Sulit diterima oleh para 'pemain'?

    NASIONAL, KESEHATAN, - DPR resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU). Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna

  • 4 tahun lalu

    Dunia Olahraga, Rafael Nadal Vs Casper Ruud di Final French Open 2022

    DUNIA, OLAHRAGA, -  Rafael Nadal melaju ke final French Open 2022 untuk mengincar gelar ke-14. Nadal ditantang jagoan Norwegia Casper Ruud.

    Nadal lebih dulu bertarung

  • 5 tahun lalu

    Kaget..! Pedagang Daging Ini Didatangi Kapolsek Ujungbatu Beserta Anggotanya

    ROKAN HULU, RIAUONE.COM - Polsek Ujungbatu bersama Pengelola Pasar Baru Ujungbatu melaksanakan kegiatan bagi bagi masker di pasar baru

  • 6 tahun lalu

    Semalam tanggal 2 November 2020 Presiden Jokowi Resmi Teken UU Cipta Kerja

    NASIONAL, -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang sebelumnya telah disetujui dalam rapat paripurna DPR pada 5 Oktober lalu

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified