Selasa, 14 Februari 2017 07:03:00
H Ali Ambar Resmi Nakhodai Baznas Bengkalis
BENGKALIS, - H Ali Ambar yang juga berprofesi sebagai dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Bengkalis resmi nahkodai Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bengkalis, Usai dilantik Bupati Bengkalis.
Amril Mukminin bersama tiga pimpinan lainnya, Senin (13/2/2017) di Balai Kerapatan Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis.
Acara yang dihadiri unsur Forkopimda, diantara, Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono, Dandim 0303/Bengkalis, Rizal Faizal Helmi, perwakilan Kementerian Agama Bengkalis, perwakilan Pengadilan Agama
Bengkalis, ketua MUI Bengkalis, Amrizal, Ketua LAM Riau Bengkalis, T Zainuddin Yusuf.
Dari unsur Pemerintah Daerah turut hadir, Plt Sekda, H Arianto, Pejabat Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas se Kabupaten Bengkalis, delapan camat, lurah/kepala desa se Kabupaten Bengkalis,
dan para tamu undangan dari Pimpinan Baznas Kabupaten/Kota, diantaranya, Ketua I Baznas Propinsi Riau, Azwar Aziz, Pimpinan Baznas Kabupaten Siak, Meranti dan Kota Dumai.
Usai pelantikan, Ali Ambar dan pimpinan Baznas lainnya menerima secara simbolis zakat profesi dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis, dalam hal ini diberikan oleh Bupati Amril, diikuti Pelaksana Tugas Sekretariat
Daerah, H Arianto, Kepala BPKAD dan Kepala BKD Diklat Bengkalis.
“Harta yang di zakatkan akan tumbuh dan berkembang, selain itu zakat merupakan tabungan akhirat, dan berperan membantu ekonomi umat.” Jelas Ali Ambar saat menyampaikan sambutan.
Dalam waktu dekat pihaknya akan membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ), serta menjalankan 5 program prioritas, Meliputi program Bengkalis sejahtera, Bengkalis pintar, Bengkalis sehat, Bengkalis taqwa dan
Bengkalis terpuji.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Bengkalis, Amril Mukminin mengatakan, zakat merupakan salah satu instrumen kunci, menumbuhkan dan meningkatkan perekonomian. Selain bisa membantu beban Pemerintah
dalam menangani masalah-masalah sosial, secara tidak lansung dapat
membantu APBN dan APBD.
Mengenai regulasi kelembagaan Baznas dan pengelolaan zakat, Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan banyak Peraturan Perundang-undangan, diantaranya, Keputusan Presiden RI nomor 8 tahun
2001 tentang Baznas, Undang-undang RI nomor 23 tahun 2011, serta
peraturan Baznas nomor 01 dan 02 tahun 2016.
“Selain regulator dari Pemerintah, regulator dari Allah., sudah jelas dinyatakan dalam Al-Quran, bahkan kata-kata zakat selalu disandingkan dengan kata shalat ‘aqimussholat wa aatuzzakah,’ bahkan sampai 33
kali. Artinya jika shalatnya mantap tapi zakatnya tidak maka sia-sialah shalatnya,” Ujar Bupati yang terkenal dengan keramahannya ini.
Diakhir sambutannya, Amril meminta kepada Kementerian Agama Bengkalis agar menjadi motor penggerak dari gerakan sadar zakat.
“Kami menekankan Kementerian Agama Bengkalis untuk menjalankan perannya sebagai motivator, menyadarkan masyarakat untuk mengeluarkan zakat. Bisa dilakukan dalam bentuk sosialisasi, seminar, pelatihan
atau bentuk yang lain,” Tegasnya mengakhiri. (*/hen).
Share
Berita Terkait
Bupati Amril Lantik Pimpinan Baznas Kabupaten Bengkalis
BENGKALIS, Bupati Bengkalis, Amril Mukminin mengucapkan tahniah kepada pimpinan Baznas Kabupaten Bengkalis terpilih periode 2017-2022. Ia berharap dengan kepemimpinan yang
Bupati Terima Kedatangan Pengurus Terpilih Baznas Bengkalis
BENGKALIS – Usai melepas keberangkatan jamaah umroh yang dilaksanakan pemerintah daerah terhadap sejumlah penggiat agama, Bupati Bengkalis, Amril Mukminin menerima ke
Berikut Nama-nama Calon Pimpinan Baznas yang Lulus dan Mendapat Rekomendasi Bupati
BENGKALIS – Berdasarkan informasi yang didapat dari Sekretaris Tim Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bengkalis, H Suwart
Tim Seleksi Pemkab Buka Penerimaan Pendaftaran Pengurus Baznas
BENGKALIS – Tim Seleksi Pemerintah Kabupaten Bengkalis membuka pen
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified






