• Home
  • Riau Raya
  • Inilah Respon Komnas HAM RI Terkait Tragedi Berujung Maut di Meranti
Jumat, 02 September 2016 11:12:00

Inilah Respon Komnas HAM RI Terkait Tragedi Berujung Maut di Meranti

Natalius Pigai, (foto net).

SELATPANJANG, MERANTI, ROC - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia merespon tragedi berujung maut di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, yang terjadi pada Kamis (25/8/2016) pekan lalu. Untuk itu, mereka segera melakukan pemantauan dan penyelidikan.

Hal ini sebagaimana disampaikan Komisioner Komnas HAM RI, Natalius Pigai, melalui keterangan pers kepada wartawan, Kamis (1/9/2016). Respon tersebut, katanya, sebagaimana ketentuan Pasal 75 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bertujuan untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB, serta Deklarasi Universal HAM; dan meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

"Peristiwa ini telah menuai perhatian publik. Beberapa komponen masyarakat dan DPRD Provinsi Riau telah secara khusus meminta Komnas HAM untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan atas peristiwa tersebut," sebut Natalius.

Pemantauan dan penyelidikan itu sendiri, lanjutnya, dilakukan setelah melalui pengamatan dan pengkajian, sesuai dengan wewenang Komnas HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Ayat (1) dan Pasal 89 Ayat (3) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Maka, dengan itulah Komnas HAM RI telah memutuskan untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan terkait peristiwa tersebut pada hari Jumat (2/9/2016) sampai dengan Senin (5/9/2016).

"Kami apresiasi kepada Kapolri atas langkah-langkah pencopotan jabatan Kapolres, serta proses pidana terhadap tersangka agar masyarakat tetap percaya pada institusi kepolisian," ucapnya.

Adapaun pemantauan dan penyelidikan, beber Natalius, dilaksanakan dalam rangka mendorong proses hukum yang objektif dan imparsial terhadap para pelaku. Para pelaku diduga telah melakukan tindak pidana, sehingga menyebabkan kematian dua warga sipil (Apriadi Pratama dan Isrusli) warga Selatpanjang Kabupaten Kepulauan Meranti.

Selanjutnya, juga untuk mengatasi kekhawatiran masyarakat atas proses hukum yang diberlakukan terhadap para terduga pelaku. mendorong terciptanya rasa keadilan bagi para korban dan keluarga korban yang baik dari para pihak terkait, guna terwujudnya kondisi aman dan damai antara masyarakat dan aparat kepolisian sebagai abdi negara, serta penegakan hukum yang bermartabat dan memberikan rasa keadilan khususnya kepada para korban.

"Itulah langkah-langkah yang akan kita lakukan dalam rangka mendorong upaya bersama menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemajuan, perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia," tutup Natalius.(uzi)

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified