• Home
  • Riau Raya
  • Jika tak punya Badan Hukum, TPQ, Masjid, rumah ibadah lainnya, tak bisa terima dana Bansos
Selasa, 01 September 2015 10:47:00

Jika tak punya Badan Hukum, TPQ, Masjid, rumah ibadah lainnya, tak bisa terima dana Bansos

hms bengkalis for riauonecom
astaka bengkalis.
RIAUONE.COM, BENGKALIS, ROC, - Saat ini panitia pembangunan masjid, tempat pendidikan Quran (TPQ) atau takmir masjid, atau rumah ibadah lainnya, tidak bisa lagi menerima bantuan dana hibah atau dana bantuan sosial (Bansos) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, bila tidak memiliki status sebagai badan hukum. Begitu pula badan, lembaga atau organisasi sosial kemasyarakatan (Ormas) lainnya.
 
“Ini bukan kemauan kami (Pemkab Bengkalis). Aturan perundang-undangannya menyebutkan demikian. Hal ini bukan hanya berlaku di Kabupaten Bengkalis. Tapi juga di seluruh daerah di Indonesia. Baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi,” jelas Kepala Bagian Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri, kepada wartawan, Selasa (1/9/2015).
 
Penjelasan ini disampaikannya terkait adanya sinyalemen sebagian masyarakat, pengurus rumah ibadah dan Ormas yang menuding bahwa Pemkab Bengkalis mempersulit dan tidak mau menyalurkan bantuan untuk pembangunan rumah ibadah atau Bansos bagi badan, lembaga atau Ormas lainnya.
 
Untuk itu, Johan meminta para tokoh agama dan ulama, pengurus rumah ibadah, badan, lembaga atau Ormas lainnya, khususnya di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini, bisa memahami bila Pemkab Bengkalis tidak bisa menyalurkan bantuan tersebut meskipun dana untuk itu sudah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015.
 
''Jadi bila Pemkab Bengkalis tidak memberikan bantuan, bukan karena Pemkab Bengkalis mempersulit atau tidak mau membantu. Tapi, karena aturannya yang tidak memungkinkan. Seluruh penerimanya harus berbadan hukum Indonesia,'' jelasnya.
 
Secara khusus, ketentuan mengenai kewajiban lembaga penerima bantuan dalam bentuk badan hukum ini , sambung Johan, diatur dalam Pasal 298 ayat (5) huruf d Undang-Undang (UU) No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
 
“Dalam Pasal 298 ayat (5) huruf d itu ditegaskan, belanja hibah hanya bisa diberikan kepada badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia,” terangnya.
 
Sesuai ketentuan perundangan-undangan dan sepengetahuannya, imbuh Johan, yang dimaksud badan hukum Indonesia itu beberapa jenis. Diantaranya PT (Perseroan Terbatas) sebagaimana diatur dalam UU No 40/2007 tentan PT.
 
Selanjutnya, Koperasi sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasioan yang merupakan pengganti UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
 
“Kemudian,Perkumpulan atau Yayasan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dan huruf b UU No 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang merupakan pengganti UU No 8/1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Setahu saya demikian,” pungkas Johan. (zar/hms).
Share
Berita Terkait
  • 3 bulan lalu

    Riau, Kabupaten PENGHASIL MIGAS Ini Kerisis BBM, Hampir 1 Pulau ini tidak ada BBM "Ibarat Ayam Mati di Lumbung Padi"

    BENGKALIS, - Beberapa pekan ini, tidak menentu kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) jenis
  • 2 tahun lalu

    PSN Jembatan Pulau Bengkalis - Sungai Pakning, Tunggu Rekomendasi Teknis dari Kementerian PUPR


  • 2 tahun lalu

    Pasangan Abdul Wahid - SF Hariyanto : Jembatan Bengkalis Bukan Janji Politik, Tapi Bagian dari Kewajiban


  • 2 tahun lalu

    Kapal Roro Rusak dan Masuk docking, Penyeberangan Air Putih-Selari Dilayani Dua Ro-Ro



    Komentar
  • 1
    Kilas Global  4 hari lalu

    Former BCCI CEO Rahul Johri Joins Board of Flash Sports & Media Holdings, Inc. (NASDAQ: FLZH)

  • 2
    Kilas Global  6 hari lalu

    From plastic waste to chocolate wrappers: LYB and Mondelez collaborate on Marabou flexible packaging sourced from recycled plastic

  • 3
    Kilas Global  4 hari lalu

    IVECO and PETRONAS Lubricants International Renew Long-Standing Partnership to Advance Commercial Vehicle Innovation

  • 4
    Kilas Global  4 hari lalu

    Alamar Biosciences NULISA Data Featured in More Than 140 Scientific Presentations at AAIC 2026, Highlighting Advances in Blood-Based Alzheimer's Biomarker Profiling

  • 5
    Kilas Global  4 hari lalu

    Teva and Polpharma Biologics Announce Global Licensing Agreement for a Biosimilar Candidate to Ocrevus (ocrelizumab) for Multiple Sclerosis

  • 6
    Kilas Global  6 hari lalu

    Ez-XBRL Solutions Named a 2026 Gartner Coolest Vendor Innovations in AI-Driven Disclosure and Regulatory Reporting

  • 7
    Kilas Global  6 hari lalu

    United Kingdom to Acquire All Remaining Non-Regional Shares of IDB Invest's Capital Increase

  • 8
    Kilas Global  4 hari lalu

    Ancient Port, New Voyages: Ningbo's Smart Manufacturing Expands Global Trade Footprint via Maritime Silk Road

  • 9
    Kilas Global  6 hari lalu

    StarCharge Releases Industry White Papers: From Infrastructure to Network Systems, Microgrids Moving from Customization to Scaling Up Development

  • 10
    Kilas Global  6 hari lalu

    Meltwater Expands Access to Meltwater MCP Bringing Actionable Intelligence Into the AI Tools Teams Already Use

  • Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified