Senin, 02 Oktober 2017 23:20:00
KPU Inhil Gelar Bimtek Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2019
RIAUONE.COM, TEMBILAHAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu tahun 2019, Senin (2/10/2017) sore.
Pelaksanaan Bimtek yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU Inhil ini diikuti seluruh ketua dan perwakilan pengurus Parpol yang ada di Inhil dan panwaslu Inhil.
Menurut Muhammad Dong, selaku Plh Ketua KPU Inhil, tahapan pendaftaran Parpol calon peserta pemilu dari tanggal 03 - 16 Oktober 2017 sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 7 tahun 2017. Setiap harinya pendaftaran dimulai pukul 08.00 - 16.00 WIB dan hari terakhir pendaftaran (16 Oktober 2017) sampai pukul 24.00 WIB.
Dikatakannya, mekanisme pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu diatur dalam PKPU Nomor 11 tahun 2017.
"Pendaftaran parpol terpusat di KPU RI, sedangkan di KPU Kab/kota parpol harus menyerahkan salinan KTA dan foto copy E-KTP, jumlah minimalnya bisa 1000 atau 1/1000 dari jumlah penduduk," paparnya kepada seluruh peserta Bimtek yang hadir, Senin (2/9/2017).
Ia juga menyebutkan, jumlah DAK2 yang diterima KPU Inhil dari Kemendagri melalui KPU RI sebanyak 616.347 jiwa.
"Kalau parpol menggunakan aturan 1/1000 maka parpol harus menyerahkan salinan KTA dan E-KTP minimal 616 buah yang harus tersebar di minimal 10 kecamatan di Inhil, pada saat mendaftar KPU Inhil akan melakukan verifikasi administrasi yaitu mencocokkan jumlah dan identitas di KTA dan E-KTP yang di soft copy dengan data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)," jelasnya.
Lebih lanjut, M. Dong menyampaikan verifikasi administrasi kepengurusan dengan tiga komponen yang diverifikasi yakni kepengurusan, keterwakilan perempuan, dan kantor.
"Dalam kewajiban keterwakilan perempuan 30% hanya berlaku untuk kepengurusan parpol tingkat pusat (DPP) sedangkan untuk pengurus tingkat Kab/kota hanya memperhatikan keterwakilan 30%, tapi persentasenya tetap dituangkan dalam berita acara hasil verifikasi," lanjut M. Dong.
Terakhir ia menyebutkan, administrasi pengurusan kantor harus dipastikan status penggunaannya sampai berakhirnya tahapan pemilu 2019. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual keanggotaan bagi partai baru, untuk partai baru di Inhil yang menghadiri bimtek ada 4 parpol yaitu Perindo, Partai Berkarya, Partai Idaman, dan PSI.
Untuk verifikasi vaktual keanggotaan di Inhil menggunakan metode sampel acak 10% dengan cara pengundian angka 1- 10, bila terambil angka 5, maka sampel berikutnya 15, 25, 35, dan seterusnya.
"Nah, nanti selanjutnya petugas verifikasi yang akan mendatangi anggota parpol tersebut memverifikasi kebenaran keanggotaan di parpol tersebut," tutupnya. (Bpc/roc)
Share
Komentar










