- Home
- Riau Raya
- Konflik Agraria Sungai Raya Bertahun-tahun, DPR RI Dorong Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Masyarakat
Jumat, 04 September 2026 16:29:00
Konflik Agraria Sungai Raya Bertahun-tahun, DPR RI Dorong Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Masyarakat
RIAUONE, Jakarta - Konflik agraria yang melibatkan masyarakat Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir dengan perusahaan perkebunan PT Alam Sari Lestari (PT ASL) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, mendapat perhatian di tingkat nasional. Lahan perkebunan tersebut saat ini telah dibeli dan dikuasai oleh PT Sinar Belilas Perkasa (PT SBP).
Anggota Komisi III DPR RI, Dra. Hj. Siti Aisyah, SH, SPn, menyampaikan permohonan penangguhan penahanan terhadap Indra Putra, mantan Kepala Desa Sungai Raya, kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau.
Permohonan tersebut disampaikan sebagai bentuk perhatian DPR RI terhadap konflik perkebunan yang melibatkan masyarakat di Desa Sungai Raya, Kecamatan Rengat. Menurut Siti Aisyah, persoalan tersebut tidak dapat dilihat hanya dari satu sisi karena perkara yang dihadapi Indra Putra berkaitan erat dengan konflik agraria yang telah berlangsung selama bertahun-tahun antara masyarakat dan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU).
Siti Aisyah berpandangan, penyelesaian persoalan tersebut perlu mempertimbangkan secara menyeluruh aspek pertanahan, administrasi pemerintahan, kepentingan masyarakat, serta kebijakan agraria.
"Konflik agraria di Sungai Raya yang telah berlangsung selama bertahun-tahun itu harus diselesaikan dengan pendekatan hukum perdata dan agraria, bukan mengedepankan hukum pidana," ujar Siti Aisyah.
Politisi PDI Perjuangan itu menilai persoalan yang terjadi di Desa Sungai Raya, Kecamatan Rengat, bukan semata-mata menyangkut kepentingan individual, tetapi memiliki dimensi sosial dan pertanahan yang lebih luas.
Karena itu, Siti Aisyah memandang perlu adanya penyelesaian yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mempertimbangkan hak dan kepentingan masyarakat yang telah mengusahakan lahan perkebunan dan berada dalam pusaran konflik agraria tersebut.
Dalam permohonannya, Siti Aisyah meminta Polda Riau mempertimbangkan penangguhan penahanan terhadap Indra Putra dengan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, langkah tersebut juga diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya menjaga situasi tetap kondusif sekaligus membuka ruang penyelesaian persoalan agraria secara lebih komprehensif.
Sebelumnya, Indra Putra ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan berdasarkan surat penetapan tersangka, surat perintah penangkapan, serta surat perintah penahanan yang diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.
Perkara tersebut berkaitan dengan persoalan penguasaan lahan yang berada dalam kawasan HGU PT Alam Sari Lestari, yang kemudian dikuasai PT Sinar Belilas Perkasa (PT SBP) di Kabupaten Inhu.
Menurut dokumen yang disebut dalam perkara tersebut, wilayah Desa Sungai Raya tidak tercantum dalam dokumen HGU PT Alam Sari Lestari. Kondisi inilah yang menjadi salah satu bagian dari persoalan agraria yang dipersoalkan masyarakat.
Dalam dokumen penyidikan, perkara yang dihadapi Indra Putra berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat dan persoalan hak atas tanah yang berhubungan dengan kawasan HGU PT Alam Sari Lestari.
Namun, di tengah proses hukum tersebut, perhatian terhadap akar persoalan agraria dinilai tetap penting. Konflik yang telah berlangsung cukup panjang antara masyarakat petani di Sungai Raya dan perusahaan perkebunan membutuhkan ruang penyelesaian yang tidak hanya berorientasi pada proses hukum pidana, tetapi juga pada kepastian status tanah, perlindungan masyarakat, serta terciptanya kondisi yang kondusif.
Permohonan penangguhan penahanan yang disampaikan anggota Komisi III DPR RI tersebut diharapkan dapat menjadi momentum untuk membuka kembali ruang dialog dan mencari solusi yang lebih menyeluruh terhadap persoalan agraria yang dihadapi petani di Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir.
Dengan demikian, penyelesaian konflik diharapkan tidak berhenti pada persoalan hukum yang sedang berjalan, tetapi juga menyentuh akar persoalan pertanahan yang selama ini menjadi sumber ketegangan antara masyarakat dan pihak perusahaan.**








