
Selasa, 05 Mei 2015 10:39:00
BLH Bengkalis Beri Batas Pengurusan Dokumen Lingkungan Sampai Juni
RIAUONE.COM, BENGKALIS, - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bengkalis memberikan kesempatan bagi pengusaha untuk mengurus dokumen lingkungan bagi usaha atau kegiatan, sampai batas akhir 27 Juni 2015. Jika tidak ada perusahaan tidak memiliki dokumen tersebut, maka akan dikenai sanksi hukum.
" Masih ada waktu 53 hari lagi, kita imbau pelaku usaha yang belum memiliki dokumen lingkungan bagi usaha dan kegiatan, tetapi telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan sebelum pemberlakuan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, agar segera mengurus. Jika tidak, dianggap melakukan pelanggaran dan bisa dikenai hukuman," ungkap Kepala BLH Bengkalis Arman AA, melalui rilis yang disampaikan kepada Humas Setda Bengkalis, Senin (4/5/2015).
Diungkapkannya, penetapan batas akhir pengurusan tersebut berdasarkan pada Surat Edaran Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor B-14134/MENLH/KP/12/2013 perihal Arahan Pelaksanaan Pasal 121 UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah ditindaklanjuti dengan Surat Gubernur serta Surat Edaran Bupati Bengkalis.
Ancaman hukuman bagi pelaku usaha yang tidak memiliki dokumen lingkungan bagi usaha dan kegiatan, akan dikenai sanksi.
Dikatakan Arman, dalam pengurusan dokumen tersebut ada beberapa kriteria yang perlu diperhatikan. Diantaranya, usaha atau kegiatan yang dimaksud harus telah mulai dilaksanakan atau telah memiliki izin usaha sebelum tanggal 3 Oktober 2009 sesuai dengan tanggal pemberlakuan UU PPLH. Usaha tersebut juga harus sesuai dengan rencana tata ruang.
" Jika kriteria tersebut dipenuhi maka BLH Bengkalis akan memproses lebih lanjut dan dokumen lingkungan hidup harus telah disusun selambat-lambatnya tanggal 27 Desember 2015," tambahnya.
Diungkapkan Arman sejak awal tahun 2014, BLH Kabupaten Bengkalis telah melakukan sosialisasi mengenai arahan pelaksanaan Pasal 121 UU No. 32 Tahun 2009 ini serta mengenai izin lingkungan baik di lingkungan pemerintahan maupun kepada pelaku usaha. Namun diperkirakan masih ada usaha/kegiatan yang belum memiliki izin lingkungan. (roc/rls)
Share
Berita Terkait
Riau, Kabupaten PENGHASIL MIGAS Ini Kerisis BBM, Hampir 1 Pulau ini tidak ada BBM "Ibarat Ayam Mati di Lumbung Padi"
BENGKALIS, - Beberapa pekan ini, tidak menentu kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) jenis
PSN Jembatan Pulau Bengkalis - Sungai Pakning, Tunggu Rekomendasi Teknis dari Kementerian PUPR
Pasangan Abdul Wahid - SF Hariyanto : Jembatan Bengkalis Bukan Janji Politik, Tapi Bagian dari Kewajiban
Kapal Roro Rusak dan Masuk docking, Penyeberangan Air Putih-Selari Dilayani Dua Ro-Ro
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified










