• Home
  • Riau Raya
  • Herliyan : Musim Panas Jangan Main Api, atau Denda Rp12 M
Selasa, 20 Januari 2015 21:31:00

Herliyan : Musim Panas Jangan Main Api, atau Denda Rp12 M

Herliyan Saleh disambut hangat jemaah ketika menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Maqomu Mahmud Desa Mentayan
riauonecom, selatbaru, Bengkalis, roc, - Hampir seminggu ini, cuaca di Kabupaten Bengkalis sangat panas dan angin bertiup sangat kencang. Kondisi yang demikian menyebabkan lahan mudah sekali terbakar.
 
Karena itu, Bupati Bengkalis H Herliyan Saleh mengingatkan seluruh masyarakat kecamatan Bantan untuk senantiasa waspada. Kemudian, tentunya warga agar tidak melakukan pembakaran lahan. Baik itu untuk membersihkan lahan atau membuka lahan perkebunan baru.
 
Dihadapan ratusan warga Bantan, imbauan itu disampaikan bupati ketika memberi sambutan pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Maqomu Mahmud  Desa Mentayan, Kecamatan Bantan, Selasa (20/12/2015).
 
Diingatkannya, Undang-Undang (UU) No. 32 Tahun 2009 tentang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, konsekuensi hukuman bagi pelaku pembakar lahan, sangat berat. Bukan saja hukuman kurungan, tetapi juga denda. Keduanya berlaku sekaligus.
 
Sesuai Pasal 98 ayat 1 UU 32/2009 tersebut, papar Bupati, pelaku pembakaran lahan diancam hukuman minimal tiga tahun penjara, maksimal sepuluh tahun penjara dan denda minimal Rp3 miliar.
 
Sedangkan jika kebakaran itu menyebabkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusiasebagaimana daitur dalam Pasal 98 ayat 2 UU No. 32 tahun 2009, imbuhnya, maka pelakunya diancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda minimal Rp 4 miliar atau maksimal Rp12 miliar.
 
Sementara, apabila kebakaran tersebut menyebabkan seseorang luka berat atau hilangnya nyawa, maka pelaku diancam hukuman minimal lima tahun penjara atau maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp 5 miliar atau maksimal Rp 15 miliar.
 
“Hukuman bagi pelaku pembakar lahan sangat berat. Maka, apapun alasannya, jangan sampai ada masyarakat di Kecamatan Bantan ini melakukan pembakaran lahan. Baik itu untuk membersihkan lahan ataupun membuka lahan perkebunan baru”, pesannya.
 
Di bagian lain Herliyan mengingatkan, agar seluruh warga Bantan segera melaporkan bila mengetahui adanya kebakaran lahan.
 
“Laporkan secepatnya. Minimal kepala aparatur desa setempat, sehingga dapat dilakukan upaya-upaya pengendalian”, harap bupati. (zar).
Share
Berita Terkait
  • 11 jam lalu

    Dmitry Shubov Consulting Details Corporate Restructuring Roadmap for Inbound Asian Tech Scale-Ups

    FREMONT, Calif., Sept. 28, 2026 (GLOBE NEWSWIRE) -- Following the September 16, 2026 jo
  • 11 jam lalu

    Indonesia looks to Monaco to scale up maritime tourism

    MONACO, Sept. 28, 2026 (GLOBE NEWSWIRE) -- With more than 17,000 islands, hundreds of e
  • 12 jam lalu

    Zymeworks Announces Updated 2026 Financial Guidance and Final Transaction Details Following Theravance Biopharma Acquisition

    *Acquisition diversifies durable cash flows and advances Zymeworks' strategy to bu
  •