
Rabu, 15 Juli 2015 15:24:00
Herliyan : Petugas Harus Berikan Pelayanan Terbaik
RIAUONE.COM, BENGKALIS, ROC, - Untuk memastikan kesiapan dan kesiagaan petugas Pos Mudik Lebaran, Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, Rabu (15/7/2015) meninjau pos mudik di Bandar Sri Laksamana dan pelabuhan Roro Bengkalis.
Bupati Bengkalis didampingi Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Bengkalis, Jaafar Arif, setibanya di Pos Mudik Lebaran Bandar Sri Laksamana Bengkalis, langsung disambut oleh tim petugas Lebaran dari jajaran polisi, TNI kesehatan dan Satpol PP. Pada kesempatan Herliyan juga menanyakan langsung tentang kondisi arus mudik, terutama mengenai lonjakan penumpang melalui jalur laut.
Anggota kepolisian Iptu Darwis, menyampaikan kondisi pengamanan masih kondusif dan arus mudik dari Bengkalis ke luar masih belum melonjak berdasarkan pantauan, namun untuk kedatangan mulai kelihatan ada peningkatan.
Usai dari Bandar Sri Laksamana Bengkalis dilanjutkan dengan pos penjagaan di pelabuhan Roro Air Putih, Bengkalis. Pada kesempatan itu, bupati minta kepada petugas untuk selalu siaga, kepada Dishub untuk dapat bertanggung jawab jangan sampai ada kapal roro yang bermasalah jika ada kendala koordinasi dan lakukan tindakan antisipasi secepatnya.
Memasuki musim perayaan Hari Raya Idul Fitri, terjadi lonjakan pemudik untuk pulang kampung yang menggunakan jasa transportasi darat maupun laut. Untuk itu, Herliyan minta kepada petugas di lapangan untuk memberikan layanan terbaik kepada para pemudik. Bagi para pemudik yang menggunakan jasa roro, baik yang berada di di pelabuhan roro Air Putih, Bengkalis, Sungai Selari, Bukit Batu, maupun di pelabuhan roro Tanjung Kapal, Rupat, diminta untuk mengikuti aturan dan harus bersabar selama mengantri.
“Saya minta kepada petugas untuk tetap mengatur antrean secara tertib, tidak ada yang diprioritaskan untuk tidak mengantri. Kecuali kendaraan yang telah mendapat fasilitas sesuai aturan,” ungkap Herliyan.
Untuk mempelancar arus mudik, pihak pelabuhan penyeberangan roro memperlakukan penghentian sementara bagi kendaraan pengangkut bahan material.
Terhitung tanggal 15 juli 2015 atau H-3 sampai 21 juli 2015 H+3 kendaraan angkutan barang yang dilarang beroprasi meliputi kendaraan angkutan barang dengan jumlah berat 8 ton termasuk kendaraan dan berat muatan, kendaraan barang yang beroda 6 atau lebih, kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari 2, kendaraan pengangkut bahan bangunan, furniture, meubel dan barang elektronik, pengecualin berlaku bagi kendaraan pengangkut BBM, ternak, bahan makanan, pupuk dan antaran pos. (zar/hms).
Share
Berita Terkait
Peneliti Senior Populi Center: Presidential Threshold Buat Presiden Jadi 'Petugas Parpol'
NASIONAL, POLITIK, - Peneliti Senior Populi Center, Usep S Ahyar, mengkritisi pemberlakuan Presidential Threshold (PT) sebesar 20 persen. Ia menilai aturan itu membuat Presiden
Petugas Kebersihan Bandara Nemu Tas Berisi Cek Rp 35,9 Miliar di Bandara
NASIONAL, - Halimah, petugas kebersihan Bandara Soekarno-Hatta yang menemukan tas berisi cek senilai Rp 35,9 miliar.
Tas berisi cek yang bermerek Mountblanc it
Di Pekanbaru Kunjungan Mal Pelayanan Publik Masih Berkisar 400 Orang Dalam Sehari
RIAU, PEKANBARU, - Jumlah kunjungan masyarakat ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru saat ini mencapai 400 orang dalam satu hari. Mereka mengakses layanan secara tatap muka di
Pelayanan Buruk RSUD Bengkalis, Kemenkes Turunkan Tipe dari B ke Tipe C?
BENGKALIS, PARLEMEN, - Rekomendasi turun kelas dari tipe B menjadi tipe C kepada RSUD Bengkalis yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan menjadi isu hangat di kalangan masyar
Komentar










