• Home
  • Riau Raya
  • Jika tak punya Badan Hukum, TPQ, Masjid, rumah ibadah lainnya, tak bisa terima dana Bansos
Selasa, 01 September 2015 10:47:00

Jika tak punya Badan Hukum, TPQ, Masjid, rumah ibadah lainnya, tak bisa terima dana Bansos

hms bengkalis for riauonecom
astaka bengkalis.
RIAUONE.COM, BENGKALIS, ROC, - Saat ini panitia pembangunan masjid, tempat pendidikan Quran (TPQ) atau takmir masjid, atau rumah ibadah lainnya, tidak bisa lagi menerima bantuan dana hibah atau dana bantuan sosial (Bansos) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, bila tidak memiliki status sebagai badan hukum. Begitu pula badan, lembaga atau organisasi sosial kemasyarakatan (Ormas) lainnya.
 
“Ini bukan kemauan kami (Pemkab Bengkalis). Aturan perundang-undangannya menyebutkan demikian. Hal ini bukan hanya berlaku di Kabupaten Bengkalis. Tapi juga di seluruh daerah di Indonesia. Baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi,” jelas Kepala Bagian Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri, kepada wartawan, Selasa (1/9/2015).
 
Penjelasan ini disampaikannya terkait adanya sinyalemen sebagian masyarakat, pengurus rumah ibadah dan Ormas yang menuding bahwa Pemkab Bengkalis mempersulit dan tidak mau menyalurkan bantuan untuk pembangunan rumah ibadah atau Bansos bagi badan, lembaga atau Ormas lainnya.
 
Untuk itu, Johan meminta para tokoh agama dan ulama, pengurus rumah ibadah, badan, lembaga atau Ormas lainnya, khususnya di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini, bisa memahami bila Pemkab Bengkalis tidak bisa menyalurkan bantuan tersebut meskipun dana untuk itu sudah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015.
 
''Jadi bila Pemkab Bengkalis tidak memberikan bantuan, bukan karena Pemkab Bengkalis mempersulit atau tidak mau membantu. Tapi, karena aturannya yang tidak memungkinkan. Seluruh penerimanya harus berbadan hukum Indonesia,'' jelasnya.
 
Secara khusus, ketentuan mengenai kewajiban lembaga penerima bantuan dalam bentuk badan hukum ini , sambung Johan, diatur dalam Pasal 298 ayat (5) huruf d Undang-Undang (UU) No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
 
“Dalam Pasal 298 ayat (5) huruf d itu ditegaskan, belanja hibah hanya bisa diberikan kepada badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia,” terangnya.
 
Sesuai ketentuan perundangan-undangan dan sepengetahuannya, imbuh Johan, yang dimaksud badan hukum Indonesia itu beberapa jenis. Diantaranya PT (Perseroan Terbatas) sebagaimana diatur dalam UU No 40/2007 tentan PT.
 
Selanjutnya, Koperasi sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasioan yang merupakan pengganti UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
 
“Kemudian,Perkumpulan atau Yayasan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dan huruf b UU No 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang merupakan pengganti UU No 8/1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Setahu saya demikian,” pungkas Johan. (zar/hms).
Share
Berita Terkait
  • 4 minggu lalu

    Riau, Kabupaten PENGHASIL MIGAS Ini Kerisis BBM, Hampir 1 Pulau ini tidak ada BBM "Ibarat Ayam Mati di Lumbung Padi"

    BENGKALIS, - Beberapa pekan ini, tidak menentu kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) jenis
  • 2 tahun lalu

    PSN Jembatan Pulau Bengkalis - Sungai Pakning, Tunggu Rekomendasi Teknis dari Kementerian PUPR


  • 2 tahun lalu

    Pasangan Abdul Wahid - SF Hariyanto : Jembatan Bengkalis Bukan Janji Politik, Tapi Bagian dari Kewajiban


  • 2 tahun lalu

    Kapal Roro Rusak dan Masuk docking, Penyeberangan Air Putih-Selari Dilayani Dua Ro-Ro



    Komentar
  •