
Rabu, 23 September 2015 07:42:00
Persawahan beralih fungsi jadi kebun sawit
PJ Bupati berharap Masing-masing desa memiliki Perdes TRD
RIAUONE.COM, LUBUKMUDA, BENGKALIS, ROC – Penjabat Bupati Bengkalis H Ahmad Syah Harrofie berharap dan mendorong, agar masing-masing desa di daerah ini segera memiliki Peraturan Desa tentang Tata Ruang Desa (Perdes TRD).
“Semakin berkembangnya kebutuhan ekonomi dan sosial di sebuah desa, tentu akan menyebabkan adanya pengembangan dan perubahan peruntukkan kawasan-kawasan yang ada. Hal itu bila tidak diatur sedemikian rupa, bisa saja menjadi tidak terkendali. Misalnya terjadinya alih fungsi lahan yang sangat cepat,” jelasnya.
Ahmad Syah mengemukakan hal ini di sela-sela meninjau lahan persawahan di Desa Langkat, Kecamatan Siak Kecil, Rabu (22/9/2015) siang, kemarin. Salah satu informasi yang diperolehnya dalam peninjauan itu, akibat alih fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit, saat ini lahan persawahan di Siak Kecil sangat menyusut luasnya.
“Karena beralih fungsi menjadi kebun sawit, saat ini diperkirakan luas lahan persawahan di Siak Kecil kurang dari 1.000 hektar dari awalnya sekitar 1.500 hektar,” papar Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Langkat Jemadi, saat berdialog dengan kepada Ahmad Syah.
Selain dapat mencegah terjadinya alih fungsi lahan seperti di Siak Kecil itu, menurut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Pemprov Riau ini, banyak manfaat jika desa memiliki Perdes TRD.
“Intinya, dengan adanya Perdes TRD berarti desa telah berupaya untuk menghindari konflik dan membentengi kepentingan masa depan warga desa untuk jangka panjang,” ungkap Ahmad Syah.
Katanya, dalam Perdes TRD itu, setidaknya harus memuat struktur dari pemanfaatan dan peruntukan ruang-ruang yang ada di desa, tata batas desa dan sebagainya. Sehingga dengan adanya Perdes TRD tersebut, tata ruang desa akan semakin jelas pemanfaatan dan peruntukkan wilayah desa.
Sebagai sebuah mekanisme dan aturan yang mengatur pengunaan dan tata ruang, imbuhnya, adanya Perdes TRD ini akan mengamankan struktur ruang desa dari pemanfaatan yang tidak terencana. Baik itu karena maraknya pembangunan di desa, pertambahan penduduk maupun penyebab lainnya.
“Pentingnya Perdes TRD ini untuk membentengi dan melindungi kehidupan seluruh warga desa agar sumber daya alam yang ada memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi desa dan warganya. Bukan justru sebaliknya dikuasai pihak lain secara berlebihan yang dapat menyebabkan mereka bukan hanya menjadi penonton tetapi juga bahkan bisa jadi penumpang bila tidak diatur sedemikian rupa,” katanya lagi.
Dikatakan Ahmad Syah, keberadaan Perdes diakui sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan sejak diundangkannya Undang-Undang (UU) No 10/2014 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Dan, lahirnya UU No 6/2014 tentang Desa memberikan pengakuan yang lebih kuat kepada desa sebagai entitas wilayah yang memiliki otonomi dan kewenangan sendiri. Termasuk dalam menentukan TRD. Tentunya hal tersebut tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Mengenai mekanisme pembuatannya, secara ringkas Ahmad Syah menjelaskan bahwa, Rancangan Perdes TRD tersebut, baik itu yang diajukan Kepala Desa (Kades) maupun atas inisiatif Badan Permusyawaratan Desa (BPD), harus dibahas dan disepakati Kades bersama BPD. Rancangan tersebut juga harus disosialisasikan atau dikonsultasikan kepada masyarakat.
“Hasil masukkan dari masyarakat terkait Rancangan Perdes TRD yang sudah dibuat akan difinalisasi selanjutnya diajukan ke Pemerintahan Kabupaten Bengkalis untuk dievaluasi terlebih dahulu sebelum ditetapkan menjadi Perdes TRD. Mekanismenya begitu,” jelasnya.
Ahmad Syah menambahkan, sudah mengintruksikan Dinas Tata Kota, Tata Ruang, dan Pemukiman untuk membantu proses percepatan agar masing-masing desa di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini, secepatnya memiliki Perdes TRD.
Apalagi 136 Ketua BPD se-Kabupaten Bengkalis, katanya, belum lama ini sudah memperoleh sosialisasi tentang pemanfaatan ruang yang juga ditaja Dinas Tata Kota, Tata Ruang, dan Pemukiman. (zar/hms).
Share
Berita Terkait
Bupati Pati dan Polemik Kenaikan PBB serta Respons Masyarakat
NASIONAL, - Pada Selasa 5/8/2025 digelar posko donasi aksi pen
Trik Rumah Sakit Ketahuan KPK, KPK akan Seret 3 Rumah Sakit karena Tipu Tagihan BPJS Kesehatan Rp34 M
Pengganti BPJS Kelas...? Pemerintah akan Terapkan Sistem Kelas Rawat Inap Standar di RS secara Bertahap
NASIONAL, KESEHATAN, - Pemerintah akan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di RS secara bertahap, mulai pada Januari 2023 hingga Juli 2025. Dengan demikian, p
Bupati Meranti dan Sejumlah Pihak di OTT KPK?
NASIONAL, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan operasi tangkap tangan atau OTT di Meranti, Riau. KPK menangkap tangan Bupati Meranti Muhammad Adi.
"Benar, tadi
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified










