
Selasa, 22 Desember 2020 07:15:00
Pelanggar Covid-19 sidang di tempat saat Ops Yustisi
Bengkalis - Polres Bengkalis Provinsi Riau, melakukan giat Ops Yustisi sidang di tempat bagi masyarakat kedapatan melanggar Covid-19.
Pelaksana yang dikomandoi langsung Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK. MT, Senin (21/12) mulai jam 11.00 WIB.
Kapolres, mengatakan giat Yustisi sidang di tempat untuk menghimbau masyarakat dan sekaligus penegakan disiplin agar menggunakan masker.
Pelaksanaan Yustisi sidang berlangsung di tempat depan kantor Daerah Bengkalis Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kapolres didampingi Kabag Ops Polres Bengkalis, Kompol Irnanda Oktora SIK MIK dan personil Polres Bengkalis.
Kejaksaan Negeri Bengkalis, Kodim 0303 Bengkalis.Dinas Kesehatan Bengkalis, Sat Pol PP Bengkalis, Pengadilan Negeri Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT menambahkan, jika hasil giat untuk memberikan himbauan dan penegakan disiplin serta sanksi kepada masyarakat.
"Agar tetap jaga protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,"urainya.
Kegiatan berlangsung hingga pukul 13.00 WIB, aman dan terkendali, bahkan didapati 27 orang pelanggar Covid-19 dan sanksi sosial untuk 20 orang diberlakukan dan 7 orang terkena denda. (joe/*)










