Jumat, 27 Maret 2015 07:20:00

Pemkab Bengkalis Sampaikan 2 Ranperda

DPRD bengkalis
RIAUONE.COM, BENGKALIS, ROC - Pemerintah Kabupaten Bengkalis menyampaikan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, H Heru Wahyudi.
 
Adapun 2 Ranperda yang disampaikan tersebut, pertama Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 03 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Kedua, Ranperda tentang Bangunan Gedung.
 
Sekda Bengkalis, H Burhanuddin dalam pidato pengantar penyampaian kedua Ranperda tersebut mengatakan, banhwa Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 03 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntasi Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
 
Ditambahkan Sekda, dengan adanya perubahan aturan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntasi Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntasi Pemerintah Berbasis Akrual, maka sesuai dengan ketentuan tersebut, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 03 Tahun 2009 perlu dilakukan perubahan untuk disesuaikan.
 
''Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasar 10 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntasi Pemerintah Berbasis Akrual, maka paling lambat penerapan akuntasi berbasis akrual tahun 2015 ini. Atas dasar ketentuan tersebutlah Pemkab Bengkalis mengajukan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 03 Tahun 2009 ini,'' ujar Sekda.
 
Selanjutnya, tambah Sekda, guna peningkatan berbagai program pembangunan di Kabupaten Bengkalis yang berimplikasikan kepada peningkatan kegiatan pembangunan bangunan gedung baik dari segi kuantitas, kualitas maupun kompleksitasnya. Peningkatan bangunan tersebut perlu diantisipasi agar kegiatan pembangunan dapat terkendali dan memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan. (*).
Share
Berita Terkait
  • 3 minggu lalu

    Riau, Kabupaten PENGHASIL MIGAS Ini Kerisis BBM, Hampir 1 Pulau ini tidak ada BBM "Ibarat Ayam Mati di Lumbung Padi"

    BENGKALIS, - Beberapa pekan ini, tidak menentu kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) jenis
  • 9 bulan lalu

    Tanggal 18 Agustus 2025 ditetapkan Sebagai Cuti Bersama Bukan Libur Nasional YA!


    NASIONAL, - Pemerintah Indonesia, melalui Surat K
  • 9 bulan lalu

    Bupati Pati dan Polemik Kenaikan PBB serta Respons Masyarakat


    NASIONAL, - Pada Selasa 5/8/2025 digelar posko donasi aksi pen
  • 9 bulan lalu

    Dikatakan Hari Ini Selasa 5 Agustus 2025 jadi Hari Terpendek? Begini Penjelasan-nya


    DUNIA, - Ada beberapa berita yang menyebutkan bah
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified