• Home
  • Riau Raya
  • Pesta di Hotel Surya Duri, Tiga Pemilik Narkoba Diamankan Polsek Mandau
Selasa, 14 April 2015 14:20:00

Pesta di Hotel Surya Duri, Tiga Pemilik Narkoba Diamankan Polsek Mandau

kapolsek mandau Kompol Jose DC Fernandes
RIAUONE.COM, DURI, BENGKALIS - Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Mandau, Sabtu (11/4/15) sekitar pukul 02.00 WIB Dinihari berhasil memutus mata rantai peredaran Narkotik dan Obat-obatan terlarang disalah satu hotel berbintang di Kota Duri, Kecamatan Mandau, Bengkalis. Diduga, Hotel Surya Duri tersebut kini menjadi tempat yang nyaman bagi penikmat barang haram itu sebelum terendus petugas.
 
Dari penggerebekan berkat informasi dari masyarakat itu, petugas berhasil mengamankan tiga pelaku masing -masing IS alias Pak Cik (40) warga Jalan Perintis, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, MR (25) warga Jalan Tegal Sari, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau dan AR (37) warga Jalan Gaya Baru, Kelurahan Duri Timur, Mandau, Bengkalis.
 
Selain ketiga pelaku yang diamankan petugas ditempat berbeda, juga diamankan barang bukti shabu seberat 5 Gram (1 kantong) atau seharga Rp5 juta, 1 buah timbangan digital merk Sonic warna hitam, 1 butir pil extasi merk kuda warna putih, 1 buah alat hisap (bong), 2 buah mancis gas, 1 buah jarum untuk kompor dan 1 paket kecil narkoba jenis sabu milik AR.
 
Kapolsek Mandau, Kompol Jose DC Fernandes saat menjelaskan asal mula penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada informasi pesta narkoba dan petugas pun langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti.
 
"Setelah dilakukan pengintaian dilokasi tersebut tepatnya dikamar hotel Surya Duri kamar nomor 241 berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial IS alias Pak cik (40) warga jalan perintis kelurahan Bukit Batrem kecamatan Dumai Timur Kota Dumai, " jelas Kapolsek.
 
Dikatakan Kapolsek, diwaktu yang berbeda, Tim Opsnal juga berhasil mengamankan MR (25) dan AR (37)." Kini ketiga pelaku sudah diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku akan diancam dengan pasal 114 junto 112 Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal 4 tahun, " jelasnya mengakhiri. (rtc/*).
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2025 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified