• Home
  • Riau Raya
  • Sanksi Tegas Menanti Bagi yang Menjual Miras di Bengkalis
Sabtu, 02 Mei 2015 09:17:00

Sanksi Tegas Menanti Bagi yang Menjual Miras di Bengkalis

pemusnahan miras.
RIAUONE.COM, BENGKALIS, ROC, - Terbitnya peraturan dari Kementerian Perdagangan, tentang pelarangan minuman beralkohol (Miras) dipasaran secara bebas, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bengkalis, telah melakukan peninjauan disejumlah supermarket, serta warung yang biasanya menjual minuman keras di Kabupaten Bengkalis.
 
Hal itu disampaikan, Kadisprindag Bengkalis, M. Fauzi melalui Kabid Perdagangan Dalam Negeri, Raja Arlingga. Dia mengaku telah melakukan peninjauan disejumlah supermarket dan warung. Setelah diberlakukannya peraturan baru dari Menteri Perdagangan Nomor 06 tahun 2015, tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
 
"Memang dengan peraturan baru ini, miras dari golongan A yang kadar alkoholnya 0-5%, golongan B 5-20%, golongan C 20% keatas, tidak diperbolehkan diperjualbelikan dipasaran secara bebas. Sehingga pihak kita berkewajiban untuk melakukan peninjauan di lapangan," terangnya, kemarin.
 
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan Satpol PP. Jika ada supermarket atau warung yang menjualnya secara bebas, akan segera ditertibkan.
 
"Soal sanksi yang akan dikenakan supermarket maupun warung yang menjual miras untuk tahap awal akan diberi peringatan tertulis. Jika selama tiga kali peringatan, masih membandel, maka akan dijatuhkan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan," tambah Raja.
 
Ia menjelaskan, sanksi yang akan dikenakan ada tiga kategori, yang paling ringan adalah dikenakan denda, selanjutnya dicabut izin usaha dan sanksi yang paling berat adalah dijatuhi pidana.
 
"Sebab itu, Disperindag mengimbau pedagang miras untuk tidak menjual secara bebas, sebab setiap pelanggaran yang dilakukan akan tetap dikenakan sangsi sesuai aturan yang berlaku, lantaran mulai tanggal 15 April kemarin, miras yang beredar dipasaran secara bebas, sudah wajib ditarik kembali, "ujar Raja memperingatkan. (knc/*).
 
Share
Berita Terkait
  • 3 minggu lalu

    Riau, Kabupaten PENGHASIL MIGAS Ini Kerisis BBM, Hampir 1 Pulau ini tidak ada BBM "Ibarat Ayam Mati di Lumbung Padi"

    BENGKALIS, - Beberapa pekan ini, tidak menentu kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) jenis
  • 2 bulan lalu

    Vinhomes Green Paradise Launches Global Smart City Certification Project

    Vinhomes Green Paradise menghadirkan koleksi fasilitas kelas dunia yang luar biasa, menetapkan standar hidup baru untuk pengembangan perkotaan yang siap menghadapi masa depan. *

  • 7 bulan lalu

    Ada-ada Saja, Muncul Isu Menteri Pariwisata Minta Air Galon Untuk Mandi


    NASIONAL, - Tengah geger di sosial
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified