• Home
  • Riau Raya
  • Setiap SKPD Harus bisa mewujudkan Transparansi Pelayanan
Senin, 21 September 2015 17:11:00

sosialisasi Undang-Undang No 14/2008 tentang KIP

Setiap SKPD Harus bisa mewujudkan Transparansi Pelayanan

Asisten III saat membaca Pidato Bupati pada acara sosialisasi Pelayanan Publik di lantai IV kantor Bupati Kab Bengkalis 1
RIAUONE.COM, BENGKALIS, RIAU, ROC - Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) beserta seluruh aparaturnya harus menjadi badan publik dan aparatur yang memiliki moral dan mental yang baik, cepat, tepat dan selamat, serta menjadi garda terdepan dalam mewujudkan transparansi pelayanan, khususnya melalui keterbukaan informasi kepada masyarakat.
 
Penjabat Bupati Bengkalis H Ahmad Syah Harrofie diwakili Pelaksana Tugas Asisten Administrasi Umum Setdakab Bengkalis H Hermanto Baran, mengemukakan itu ketika membuka sosialisasi Undang-Undang No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di ruang rapat lantai IV Kantor Bupati Bengkalis, Senin (21/9/2015).
 
Acara sosialisasi dihadiri sejumlah Kepala SKPD dan Sekretaris Badan/Dinas, dan juga turut dihadiri anggota DPRD Bengkalis, Azmi R Fatwa.  
 
Dikatakannya, kebutuhan masyarakat terhadap kebebasan memperoleh informasi publik secara transparan, merupakan elemen penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan kredibel.
 
“Semakin terbuka serta kian mudahnya informasi mengenai program dan kinerja sebuah SKPD dapat diakses secara luas oleh masyarakat, maka semakin mudah pula SKPD tersebut mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab, serta menciptakan pemerintahan yang bersih dan kredibel,” jelas Ahmad Syah.
 
Dia berharap, ke depan tidak adalah lagi SKPD atau Badan Publik di Pemkab Bengkalis yang dinilai masyarakat tertutup terhadap informasi publik. Tentunya, keterbukaan dimaksud harus benar-benar dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
“Berikan informasi publik yang diminta masyarakat dengan cepat, tetap dan selamat. Penuhi permintaan itu jika memang dilakukan sesuai koridor. Begitu juga sebaliknya, tidak boleh ada informasi publik yang tersebar ke masyarakat yang tidak melalui proses atau mekanisme yang diatur peraturan perundang-undangan,” pesannya.
 
Kegiatan yang ditaja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) itu, menurut Kabid Perhubungan Udara Kominfo Saiful Bahri selaku ketua penyelenggara, bertujuan untuk semakin meningkatkan pelayanan informasi pulik di Pemkab Bengkalis agar semakin prima.
 
Bertindak selaku nara sumber kegiatan yang diikuti Kepala dan Sekretaris SKPD itu Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Riau Mahyudin Yusdar dan Komisioner Penyelesaian Sengketa Informasi KIP Provinsi Riau Teddy Boy. (zar/hms).
 
Share
Berita Terkait
  • 4 minggu lalu

    Riau, Kabupaten PENGHASIL MIGAS Ini Kerisis BBM, Hampir 1 Pulau ini tidak ada BBM "Ibarat Ayam Mati di Lumbung Padi"

    BENGKALIS, - Beberapa pekan ini, tidak menentu kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) jenis
  • 4 bulan lalu

    Panitia Pekan Raya Biologi 2026 Fkip Unri Perkuat Kesiapan

    PENDIDIKAN, - Menjelang pelaksanaan Pekan Raya Biologi (PRB) 2026, paniti
  • 2 tahun lalu

    PSN Jembatan Pulau Bengkalis - Sungai Pakning, Tunggu Rekomendasi Teknis dari Kementerian PUPR


  • 2 tahun lalu

    Pasangan Abdul Wahid - SF Hariyanto : Jembatan Bengkalis Bukan Janji Politik, Tapi Bagian dari Kewajiban


    Komentar
  •