• Home
  • Riau Raya
  • Tahun 2014 Berakhir, Namun Proyek yang belum Selesai Bisa Minta Perpanjang
Rabu, 31 Desember 2014 17:57:00

Tahun 2014 Berakhir, Namun Proyek yang belum Selesai Bisa Minta Perpanjang

Herliyan Saleh didampingi Kadis Pekerjaan Umum HM Nasir berbincang dengan seorang pekerja ketika meninjau pembangunan Jembatan Siak IV
riauonecom, Lubukmuda, Bengkalis, - Tahun anggaran 2014 berakhir hari ini. Namun demikian, bagi pelaksana pekerjaan yang terlambat menuntaskan pekerjaannya, masih bisa minta diperpanjang. Ada kesempatan untuk itu. Ada regulasi yang mengaturnya. Tentunya, keterlambatan itu bukan karena kelalaian atau kesengajaan.
 
Ketentuan dimaksud adalah Peraturan Presiden (Perpres) No 70/2012 yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
 
Menurut Perpres No 70/2012 tersebut, ada waktu perpanjangan yang dapat diberikan kepada pihak pelaksana kegiatan, yaitu 50 hari dari akhir masa kontrak kerja.
 
Misalnya, jika kontrak kerja berakhir 31 Desember 2014, pihak pelaksana pekerjaan masih dapat meneruskan pekerjaannya hingga 19 Februari 2015.
 
Terkait hal tersebut, Bupati H Herliyan Saleh mengatakan, menyerahkan sepenuhnya kepada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Bengkalis. Ingin menerapkan regulasi tersebut atau tidak. Karena, sambungnya, masing-masing SKPD yang tahu betul pertimbangan atau justifikasi tehnis tentang hal itu.
 
“Kalau ada SKPD yang ingin menggunakan aturan itu dan memang dirasa dibutuhkan, ya silahkan saja. Meskipun demikian, dalam pelaksanaannya harus penuh kehati-hatian”, ujar Herliyan.
 
Menjawab wartawan usai meresmikan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bengkalis Unit Siak Kecil di Tanjung Belit, Selasa (30/12/2014) kemarin.
 
Di hari dan kecamatan yang sama, hal itu kembali ditegaskan Herliyan saat meninjau Jembatan Siak IV menuju Desa Sumber Jaya.
 
Kemudian, sambungnya, dalam penerapannya harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
 
Sebagai contoh, imbuhnya, meskipun diberi kesempatan tambahan waktu, sementara aturan tetap mengharuskan pihak pelaksana pekerjaan membayar denda keterlambatan, denda tersebut tetap wajib dibayarkannya.
 
Kepada SKPD yang ingin menerapkan regulasi itu, saran Herliyan lagi, hal itu hendaknya hanya untuk kegiatan-kegiatan yang dengan tambahan waktu 50 hari tersebut, benar-benar bakal selesai.
 
Atau kegiatan berkenaan dengan pelayanan publik yang tidak boleh ditunda-tunda. Atau, bila tidak ditambah akan mempengaruhi tahapan pelaksanaan kegiatan selanjutnya.
 
Kalau dengan tambahan waktu 50 hari itu diperkirakan juga tetap tidak akan selesai, atau tidak mempengaruhi waktu fungsionalnya, atau tidak berdampak bagi penyelesaian tahap berikutnya, pesannya, ya untuk apa kesempatan itu dimanfaatkan.
 
“Namun sekali lagi, sepenuhnya saya serahkan kepada SKPD bersangkutan. Sebab, SKPD yang mengetahui betul, diperlukan atau tidak pemberian kesempatan tambahan waktu 50 hari itu”, ujarnya. (zar).
Share
Berita Terkait
  • 9 bulan lalu

    Persiapan dan Semangat Perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI


    SEJARAH, - Antusiasme masyarakat untuk menyambut
  • tahun lalu

    Pimpinan Pusat Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan pada 1 Maret 2025 dan Idul Fitri pada 31 Maret 2025


    Komentar
  • 1
    Riau Raya  3 hari lalu

    Kloter 09 BTH Gabungan Bengkalis dan Pekanbaru Menuju Batam tanggal 30 April 2026

  • Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified