• Home
  • Riau Raya
  • Imbauan Pemko Dumai Tentang Kawasan Bebas Asap Rokok
Senin, 17 Juni 2013 10:00:00

Imbauan Pemko Dumai Tentang Kawasan Bebas Asap Rokok




 

Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan sumber daya manusia, maka Pemerintah Kota Dumai menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:


1. Seluruh fasilitas pendidikan dan kesehatan di Kota Dumai, baik milik pemerintah maupun swasta harus memberlakukan kawasan bebas asap rokok dan menyediakan area khusus untuk merokok.

2. Keharusan tersebut sudah dituangkan dalam Peraturan Walikota (Perwako) Dumai nomor 11 tahun 2012 tentang kawasan tanpa asap.

3. Diharapkan masyarakat dapat menciptakan lingkungan bersih dan sehat dengan tidak merokok sembarangan.

4. Hendaknya instansi fasilitas pendidikan dan kesehatan yang bersangkutan dapat memulai penerapan kawasan tanpa asap dengan memberikan informasi kepada masyarakat.

5. Bagi kawasan asap, penyediaan di area khusus harus menempatkan di ruang terpisah dari gedung utama agar asap tidak bercampur dengan kawasan lain dan dilengkapi alat penghisap udara atau tempat pengumpulan abu sampah rokok dan
lainnya.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan partisipasi diucapkan terima kasih.


Tertanda

Walikota Dumai                                                     Wakil Walikota Dumai               Sekda DUmai                        Ketua DPRD Dumai 
H. Khairul Anwar, Wali Kota Dumai                     H. Agus Widayat                        H. Said Mustafa                              Zainal Effendi
Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified