Selasa, 13 Maret 2018 15:30:00
Kesepakatan Tercapai, PT SMIP Bayar Hak Pekerja
DUMAI- Kerja keras Disnakertrans Kota Dumai membuahkan hasil. Hal ini dibuktikan ketika PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) bersedia memenuhi tuntutan dan membayar hak pekerja. Perjanjian Bersama juga sudah dibuat ditandatangani para pihak disaksikan anggota DPRD Kota Dumai
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai H Suwandy SH MHum menjelaskan pihaknya merespon positif tuntutan ratusan pekerja dengan melakukan pertemuan atara pekerja dan managemen PT SMIP disaksikan anggota DPRD Kota Dumai.
“Surat perjanjian bersama diatas materai sudah dibuat dan ditandatangani perwakilan, pekerja managemen PT SMIP, Disnakertrans Dumai, disaksikan angggota DPRD Kota Dumai,” kata Suwandy Selasa (13/3/18).
Perjanjian bersama antara pekerja dan perusahaan dikeluarkan, jelas Suwandy, berdasarkan ketentuan pasal 13 ayat (1) UU No2 tahun 2004 tentang penyeesaian perselisihan hubungan industrial antara perusahaan dan pihak pekerja.
Ada pun kesepakatan penyelesaian hubungan industry tersebut diantaranya; perusahaan membayarkan kekurangan upah sejak Desember 2017 sampai buan Februari 2018. Kekurangan upah lembur sejak Desember tahun 2017 hingga Februari 2018 juga dibayar perusahaan.
Kemudian pihak persuaahan tidak akan melakukan tindakan intimidasi terhadap tenagakerja yang menuntut kasusnya serta meninjau ulang SP yang sudah dikeluarkan.
PT SMIP Dumai akan mengambalikan biaya perobatan Ruslan dan Erwin Supriadi yang teah mengalami kecelakaan kerja sebagaimana yang teah dikeluarkan, perusahan juga wajib menyediakan Aalat Pelindung Diri (APD) berdasarkan UU No 1 tahun 1970 tentang K3.
“Poin-poin yang tertuang menyangkut hak-hak pekerja (kekurangan upah, lembur dan penyertaan BPJS) akan dilaksanakan selama 7 hari setelah perjanjian bersama ini ditandatangani bersama,” ungkap Suwandy sembari menambahkan bahwa Perjanjian Bersama tersebut dibuat mengacu kepada ketentuan pasal 13 UU No 2 tahun 2004 tentang Penyelesian Perselisihan Hubungan Industrial antara pihak pekerja dan pihak pengusaha.
Seperti diberitakan, ratusan pekerja PT SMIP Selinsing Kelurahan Pelintung Kecamatan Medangkampai telah melakukan aski demo damai di kantor Disnakertrans Dumai Senin (12/3/18). Mereka mengancam akan menginap di kantor tersebut sampai permasalahan mendapat titik temu.
Ternyata upaya penyelesaian dan mediasi yang dilakukan Disnakrtrans Kota Dumai membuahkan hasil. Perjanjian Bersama antara pihak pekerja dan perusahaan akhirnya dibuat, disaksikan Disnakertrans Dumai dan angggota Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Dumai.
“Alhamdulillah, perselisihan antara pekerja dan perusahaan dapat diselesaikan dengan dengan baik. Hal itu tertuang dalam perjanjian bersama ini,” timpal Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnaktrans Dumai Irwan S.Sos secara terpisah. (Nly/zar).
Share
Berita Terkait
A Diamond Is Forever Partnered With Artifex Bride By Kindred Lubeck To Bring Desert Diamonds To The Tanner Fletcher Wedding Runway Show
NEW YORK, US - Media OutReach Newswire - 30 April 2026 ? A Diamond Is Forever partnered with Artifex Bride by Kindred Lubeck to bring Desert diamonds to the Tanner F
Sigenergy Releases 2025 Environmental, Social, and Governance (ESG) Report
SHANGHAI, May 02, 2026 (GLOBE NEWSWIRE) -- Sigenergy Technology Co., Ltd. (Stock Code:
Copenhagen Infrastructure Partners completes acquisition of - rsted's European onshore platform - and launches Perigus Energy
- A new onshore renewable energy company has launched in Europe: Perigus Energy.
- Perigus Energy operates in Ireland, Germany, the United Kingdom and Spain with an operat
NOAA Determines TMC USA's Consolidated Deep-Seabed Mining Application is in Full Compliance
Full compliance represents a key milestone in the regulatory approval process for TMC U
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified










