Senin, 18 Agustus 2014 09:33:00

102 Napi di Rutan Rengat Dapat Remisi

Napis. ilustrasi
riauonecom, rengat, roc - Sebanyak 102 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Rengat Pematangreba memperoleh remisi peringatan HUT RI ke 69. Pemberian SK remisi dilakukan Wakil Bupati Inhu H Harman Harmaini dalam sebuah rangkaian upacara yang dilaksanakan, Ahad (17/8) di Rutan Rengat.
 
Selain pemberian remisi, pada kesempatan itu, Wabup juga memberikan ijazah paket C terhadap salah seorang anak warga binaan Rutan Rengat.Hadir pada upacara pemberian remisi tersebut Ketua DPRD Inhu Ahmad Arif Ramli, pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), pejabat dilingkungan Pemkab Inhu, tokoh masyarakat dan perwakilan sejumlah ormas.
 
Menurut Kepala Rutan Klas II B Rengat, Gumilar Budi Rahayu mengungkapkan, 102 WBP yang menerima remisi HUT RI ke 69 terdiri dari dua katergori, yakni remisi umum 1 (RU 1) dan remisi umum 2 (RU 2). Remisi itu diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor W4-582 PK.01.01.02 tahun 2014.
 
Untuk kategori Remisi Umum I (RU 1) terbagi  dalam 6 kategori yang diantaranya remisi umum selama 6 bulan sebanyak 2 orang, remisi umum 5 bulan sebanyak 3 orang, remisi umum 4 bulan sebanyak 9 orang, remisi umum 3 bulan sebanyak 25 orang, remisi umum 2 bulan sebanyak 31 orang dan remisi umum selama 1 bulan sebanyak 32 orang. Sedangkan untuk RU 2 sebanyak 3 orang, sehingga WBP Rutan Klas IIB Rengat yang menerima remisi HUT RI ke 69 sebanyak 102 orang.
 
Sementara itu, Wakil Bupati Inhu H Harman Harmaini mengungkapkan bahwa kemerdekaan RI harus di syukuri oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk WBP di Rutan Klas IIB Rengat. Karena itu, pemerintah memberikan remisi kepada WBP yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan.
 
Wabup yang membacakan pidato Menteri Hukum dan HAM RI juga mengungkapkan bahwa remisi hanya diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat seperti diamanatkan UU No.12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan dan Keputusan Presiden nomor 174 tahun 1999 tentang remisi. (ari)
 
 
Share
Berita Terkait
  • 4 hari lalu

    From NVIDIA to MEXC: Autheo Expands the Markets Behind Its Internet Operating System


    THEO / NVDA goes live today through Uniswap on Robinhood Chain. The MEXC lis
  • 6 hari lalu

    Trevor Noah, Esther Perel, and Dame Jacinda Ardern to headline Nordic Business Forum 2027 in Helsinki

    Over 5,000 Tickets Sold Within 24 Hours Following the Publishment of the 2027 Theme and
  • 6 hari lalu

    Mayo Clinic Laboratories Invests in Pathology Asia Holdings and LifeStrands Genomics to Advance Diagnostics and Precision Medicine

    ROCHESTER, MINN., US / SINGAPORE - Media OutReach Newswire - 23 September 2026 - Mayo C
  • 7 hari lalu

    Digital Realty Survey Finds More Than Half of Asia Pacific Enterprises Plan to Increase AI Investment by More Than 25%

    Singapore focuses on infrastructure readiness, Australia advances on AI returns, Japan
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified