
Rabu, 31 Desember 2014 08:36:00
Inhu Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik
riauonecom, rengat, roc - Bupati Indragiri Hulu, H Yopi Arianto diwakili Sekda Inhu H R Erisman menerima penghargaan anugerah peringkat pertama keterbukaan informasi publik di Provinsi Riau. Anugerah ini diserahkan langsung oleh Plt Gubernur Riau Arsyad Juliandi Rahman, Selasa (30/12) di kantor Gubernur Riau.
Selain Sekda H R Erisman, hadir dalam acara tersebut, yakni Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Inhu Drs. Erpandi, Kabid Infokom Dishubkominfo Inhu, Roma doris, dan Kabag Humas Setdakab Inhu, Jawalter.
Anugerah peringkat pertama yang diterima dari Plt Gubri dikarenakan sejak Desember 2013 lalu, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Inhu telah mendirikan Pusat Pelayanan Informasi Masyarakat (PPIM).
Dengan adanya PPIM, masyarakat yang membutuhkan layanan data dan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintah tinggal mendatangi PPIM di Kantor Dishubkominfo Kabupaten Inhu, Jalan Lintas Timur, Pematangreba.
Tak hanya itu, Pemkab Inhu terus berupaya mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel sesuai dengan Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Kesigapan Pemkab Inhu atas keluarnya Undang-undang No. 14 tahun 2008 tersebut diwujudkan dengan menunjuk dan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kabupaten Inhu.
Pengaktifan PPID ini merupakan bagian dari program Open Government Indonesia yang difasilitasi oleh Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP). Dimana Kabupaten Inhu merupakan pilot project atau daerah percontohan untuk tingkat kabupaten se Indonesia.
Bahkan, untuk memenuhi target dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melalui Dishubkominfo Inhu memprogramkan pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di 14 Kecamatan pada tahun 2015 mendatang.
Pembentukan KIM ini merujuk pada Undang - undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Peraturan Menteri Komunikasi Informasi Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial. (hms/ari)
Share
Berita Terkait
Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Inhu Tutup Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar
RIAUONE, Inhu - Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Indragiri hulu yang juga Kepala Dinas (Kadis) Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Indragiri hulu (Inhu), Atan
Ipda Refly Setiawan Harahap SH Menerima Piagam Penghargaan Kapolres Rokan Hulu
Rokan Hulu, RiauOne.Com - Kanit Idik 1 Sat Reskrim Polres Rokan Hulu Ipda Refly Setiawan Harahap SH menerima Piagam Penghargaan dari Kapolres Rokan Hulu AKBP. Eko Wimpiyanto Har
Pemkab Inhu Menggelar Bimbingan Teknis Keamanan Pangan
INHU - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Keamanan Pangan bagi Pelaku Usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) yang ditaj
DPRD Gelar Rapat Ranperda Kabupaten Inhu Tentang Laporan Pertanggungjawaban APBD 2020
RIAUONE, Inhu - DPRD Kabupaten Indragiri Hulu menyelenggarakan Rapat Paripurna penyampaian rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kab. Inhu tentang Laporan Pertanggung
Komentar










