- Home
- Riau Raya
- Ini Penjelasan Dody Fernando Soal 3 Koperasi di Rakit Kulim Minta Dikembalikan Lahannya

Senin, 29 Mei 2023 09:57:00
Ini Penjelasan Dody Fernando Soal 3 Koperasi di Rakit Kulim Minta Dikembalikan Lahannya
RIAUONE, Inhu - Tiga kelompok koperasi di Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau, menuntut kembali tanah perkebunan karet yang disulap menjadi perkebunan kelapa sawit oleh perusahaan perkebunan PT Sinar Reksa Kencana sejak tahun 2011 lalu kesepakatan akta notaris, antara Koperasi dengan PT. SRK
Dalam perjanjian pengurus koperasi dengan pihak PT SRK, tanah tersebut tidak dapat dipindahkan ke pihak manapun serta, masa berlaku perjanjian guna pengelolaan tanah oleh PT SRK untuk ditanami kebun kelapa sawit hanya 30 tahun, setelah itu hak dikembalikan kepada anggota koperasi yang berhak.
Demikian dikatakan Dody Fernando SH MH selaku kuasa hukum tiga koperasi Mitra PT SRK kepada wartawan Minggu (28/5/2023). "Ada 1500 ha lebih tanah milik tiga koperasi di Kecamatan Rakit Kulim yang hari ini disebut sebagai aset perkebunan PT SRK, jika PT SRK Pailit, maka tanah itu harus dikembalikan kepada koperasi sebagai pihak yang paling berhak," kata Dody.
Alumni Fakultas hukum universitas Riau ini menjelaskan, tiga koperasi yang menjadi mitra perkebunan PT SRK di Kecamatan Rakit Kulim masing masing adalah Koperasi Kelayang Jaya dengan luas lahan 177,60 ha, kedua Koperasi kuantan tenang makmur luas lahan 779,5 ha dan Koperasi mitra tani mandiri 552,27 ha.
"Saat ini Perusahaan Perkebunan PT SRK dinyatakan pailit oleh pengadilan pusat Jakarta, dengan syarat pihak koperasi tersebut meminta izinnya dikembalikan, jangan sampai terjadi adanya klaim izin anggota Koperasi oleh PT SRK dan dilakukan lelang, karena dirinya tidak mampu membendung masyarakat Kecamatan Rakit Kulim untuk menuntut hak atas lahan tersebut," jelas Dody.
Selain sudah melakukan persiapan langkah hukum secara perdata dan pidana, sebagai kuasa hukum Dody Fernando juga melakukan komunikasi melalui surat, baik kepada kurator atau kepada pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru.
"Kita tidak mau terjadi gagal paham menilai tentang mana yang merupakan aset milik perkebunan PT SRK oleh kurator, kurator harus bisa menjual aset Perusahaan perkebunan PT SRK dengan lahan milik tiga koperasi di Kecamatan Rakit Kulim, jika lahan masyarakat di lelang, dikuasai pihak lain dan tidak sesuai kesepakatan, dikawatirkan terjadi lagi peristiwa SRK jilid II, kami meminta kebijakan melakukan pencegahan," ujar Dody berharap.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kurator yang melakukan penghitungan aset perkebunan PT SRK dan pihak KPKLN belum bisa menghubungi, untuk menanyakan sejauh mana proses pemberesan Hutang PT SRK, dengan mengumpulkan dan menilai aset PT SRK dan kapan dilakukan lelang oleh KPKLN terhadap aset milik PT SRK .
Menurut kami aset PT. SRK itu hanyalah piutang pembungan kebun kelapa sawit 3 Koperasi yg menjadi klien kami, silahkan hitung berapa jumlahnya, kami juga punya data dan catatan. "Terkait tanah, itu jelas milik anggota Koperasi bukan milik PT SRK, kami siap membuktikannya nanti di pengadilan," jelasnya.
Selain itu juga, Dody akan mengajukan soal adanya dugaan gugatan melawan hukum terkait dugaan adanya tindakan tampak hak menggadaikan lahan milik anggota Koperasi seluas 1.800 ha, tanpa hak oleh 3 orang oknum pemilik PT SRK.
"Adanya aliran dana senilai Rp90 milyar, dari total pengajuan Rp120 milyar yang bersumber dari pinjaman bank oleh tiga orang pemilik surat SKGR yang kami nilai palsu. Itu akan kami tindak lanjuti secara pidana," tutupnya. **
Sumber: https://www.vokalonline.com/3-koperasi-di-rakit-kulim-tegaskan-lahan-milik-koperasi-bukan-pt-srk










