• Home
  • Riau Raya
  • Kasus Korupsi KUR Fiktif Rp3 Miliar, Kejari Rengat Tahan Kepala Unit BRI Kilan
Jumat, 28 November 2014 09:34:00

Kasus Korupsi KUR Fiktif Rp3 Miliar, Kejari Rengat Tahan Kepala Unit BRI Kilan

Mantan kepala unit BRI Kilan ditahan Kajari Rengat. (ari)
riauonecom, rengat, roc - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat akhirnya menahan mantan Kepala Unit BRI Kilan berinisial IJ atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur Desa Bukit Lipai senilai Rp3 Miliar.
 
Penahanan terhadap tersangka IJ dilakukan penyidik Kejari Rengat, Kamis (27/11) sekitar pukul 16.30 Wib. Sebelum ditahan, tersangka IJ sempat menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga sore hari dengan didampingi dua orang pengacaranya.
 
Penahanan terhadap tersangka IJ ini sekaligus menjadi catatan tersendiri bagi Kejari Rengat dibawah kepemimpinan Teuku Rahman. Sebab dalam kurun waktu satu bulan, sudah tiga orang tersangka kasus tindak pidana korupsi di tahan dalam kasus berbeda.
 
Menggunakan baju tahanan Kejaksaan Negeri Rengat, IJ digiring oleh beberapa penyidik menuju mobil tahanan untuk dititipkan ke Rutan Klas IIB Rengat. Ia sempat memalingkan wajahnya saat beberapa awak media mencoba mengambil fotonya. Tak ada sepatah katapun yang keluar dari mulut IJ. Bahkan Ia terlihat membuka kacamatanya dan menghapus airmata persis di depan mobil tahanan.
 
Mantan Kepala Unit BRI Kilan, Kecamatan Batang Cenaku ini merupakan satu dari tiga tersangka yang telah ditetapkan Kejari Rengat sejak Maret 2014 lalu dalam kasus KUR fiktif senilai Rp 3 Miliar selama kurun waktu tahun 2010 hingga 2011 tersebut.
 
Selain IJ, Kejari Rengat juga sudah menetapkan mantan Ketua KUD Rahayu Makmur berinisial SI dan mantan Mantri BRI Unit Kilan berinisial RS. Bahkan SI sudah ditetapkan sebagai buronan dalam kasus tersebut.
 
“Penahanan terhadap tersangka IJ dilakukan untuk memudahkan penyidikan kasus ini. Sebab beberapa kali kami lakukan pemanggilan, tersangka sempat mangkir dan pada panggilan ketiga ini langsung kita lakukan penahanan,” ujar Kepala Kejari Rengat, Teuku Rahman, Kamis (27/11).seperti diberitakan inhusatucom
 
Teuku Rahman mengungkapkan, tersangka IJ ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan karena merupakan orang yang bertanggungjawab di BRI Unit Kilan terkait pencairan KUR tahun 2010 hingga 2011.(isc/roc/ari)
Share
Berita Terkait
  • 11 bulan lalu

    Pertandingan PSM Makassar dan Persijap Jepara Hasil Imbang, Mario Lemos Belum Puas

    BOLLA, - Pertandingan antara PSM Makassar dan Persijap Jepara telah berlangsung pada Jumat, 8 Agustus 2025, sebagai laga pembuka BRI Super League 2025/2026. Hasil akh
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified