
Senin, 09 November 2015 07:03:00
Mulai hari ini, Sebanyak 5.754 guru di Kabupaten Indragiri Hulu akan mengikuti UKG
RIAUONE.COM, INHU, ROC, - Sebanyak 5.754 guru yang bertugas di Kabupaten Indragiri Hulu akan mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG). UKG tersebut akan dimulai pada, 9 November hingga 27 November 2015.
“Sebanyak 5.754 orang guru di Inhu akan mengikuti UKG yang sebelumnya sudah terdaftar pada daftar pokok pendidikan (dapodik). Bagi guru yang tidak terdaftar di dapodik tentunya tidak bisa mengikuti UKG dalam tahun 2015 ini," ungkap Kepala Dinas Pendidikan Inhu H Ujang Sudrajat MSi melalui Sekretarisnya Ir Winaldi MSi.
Menurutnya dari 5.754 orang yang akan mengikuti UKG tersebut terdiri dari 518 orang guru TK, 3.377 orang guru SD, guru SLB sebanyak 10 orang. Serta untuk guru SMP sebanyak 907 orang, guru SMA 458 orang, guru SMK 404 orang dan sebanyak 80 orang pegawas sekolah.
Untuk lokasi pelaksanaan UKG tersebut diantaranya, di SMAN 1 Rengat sebanyak 631 orang, di SMN 2 Rengat sebanyak 540 orang, di SMKN 1 Rengat sebanyak 606 orang. Di SMKN 1 Seberida akan ada sebanyak 1.209 orang guru UKG, di SMKN 1 Pasir Penyu sebanyak 1.357 orang dan SMAN 1 Peranap sebanyak 1.381 orang.
Pelaksanaan UKG ini, dimaksudkan untuk mengukur akademis dan kemampuan guru dengan melakukan penilaian terhadap kinerja guru. UKG ini lebih bertujuan untuk mengetahui level kompetensi individu guru dan pemetaan penguasaan guru terhadap kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional.
“UKG ini juga dimaksudkan sebagai dasar Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang merupakan bagian dari proses Penilaian Kinerja dan Kompetensi (PKK),” paparnya.
Lebih lanjut dikatakannya, Untuk pelaksanaannya UKG ini akan dilaksanakan di tujuh lokasi di empat kecamatan diantaranya adalah, Kecamatan Rengat, Kecamatan Sebrida, Kecamatan Pasir Penyu, dan Kecamatan Peranap.
“Kita sudah melakukan simulasi dan kita sudah siap untuk melaksanakanUKG ini,Seluruh peralatan menggunakan sistem Komputer dan hasilnya akan langsung dikirimkan selesai ujian dengan menggunakan internet,” ungkapnya.
Ditambahkannya,sebagai dasar pelaksanaan UKG berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 52 Tahun 2012 tentang UKG. (ari/pnc).
Share
Berita Terkait
Komentar










