• Home
  • Riau Raya
  • Pemkab Inhu Gelar Sosialisasi Pembentukan Produk Hukum Daerah
Minggu, 20 Desember 2015 18:30:00

Pemkab Inhu Gelar Sosialisasi Pembentukan Produk Hukum Daerah

Pj Bupati Inhu mencoba kendaraan roda dua untuk pencegahan bencana alam di Inhu (foto hms)
RIAUONE.COM,RENGAT,ROC - Guna memantapkan pemahaman para Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap aturan-aturan dalam pembentukan produk hukum daerah, Bagian Hukum dan Organisasi Tata Laksana Setda Inhu menggelar sosialisasi pembentukan produk hukum daerah.Kegiatan dilaksanakan  di aula Wisma Ferdy Jalan Pekan Heran- Pematang Reba, beberapa hari lalu.
 
Dalam pelaksanaan sosialisasi yang diikuti ratusan PNS tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Inhu H. Kasiarudin, SH hadir sekaligus membuka secara pelaksanaan kegiatan itu. Sementara hadir sebagai narasumber adalah Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setda Provinsi Riau Wan Mulkan.
 
Dalam laporannya, ketua pelaksana Dewi Khairi Yenti menjelaskan, bahwa pelaksanaan sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang pembentukan produk hukum daerah.”Diharapkan melalui sosialisasi ini, terwujudnya pembentukan produk hukum daerah secara sistemik dan terkoordinasi dapat terealisasi.”ujarnya.
 
Sementara itu, sebelum membuka secara resmi sosialisasi tersebut, Pj Bupati Inhu H. Kasiarudin, SH menjelaskan bahwa adanya produk hukum yang tersusun secara benar akan sangat berpengaruh terhadap kokohnya sebuah keutuhan organisasi. Sementara dalam ruang lingkup pemerintahan, sebagai bagian dari produk hukum tersebut diantaranya peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan keputusan kepala daerah.
 
Maka dari itu, Pj Bupati H. Kasiarudin menegaskan bahwa sangat penting bagi semua jajaran aparatur pemerintahan untuk memahami aturan dalam pembentukan produk hukum daerah ini. Diakhir sambutan, Pj Bupati mengharapkan agar dalam pelaksanaan sosialisasi ini seluruh peserta dapat menyerap pengetahuan dan pemahaman yang maksimal terkait aturan pembentukan produk hukum daerah, sehingga dapat menjadi bekal untuk mewujudkan produk hukum daerah yang sistemik dan terkoordinasi, efektif, saling melengkapi, dan tidak saling tumpang tindih. (hms/ari)
Share
Berita Terkait
  • 3 tahun lalu

    Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Inhu Tutup Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar

    RIAUONE, Inhu - Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Indragiri hulu yang juga Kepala Dinas (Kadis) Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Indragiri hulu (Inhu), Atan

  • 5 tahun lalu

    Pemkab Inhu Menggelar Bimbingan Teknis Keamanan Pangan


    INHU - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Keamanan Pangan bagi Pelaku Usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) yang ditaj

  • 5 tahun lalu

    DPRD Gelar Rapat Ranperda Kabupaten Inhu Tentang Laporan Pertanggungjawaban APBD 2020


    RIAUONE, Inhu - DPRD Kabupaten Indragiri Hulu menyelenggarakan Rapat Paripurna penyampaian rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kab. Inhu tentang Laporan Pertanggung

  • 5 tahun lalu

    Pilkada Inhu, Pasangan Urut 2 Rezita - Junaidi Terpilih Sebagai Bupati

    POLITIK, RIAU, INHU, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Jumat (30/4)  menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified