Jumat, 07 November 2014 16:44:00

Polisi Ringkus Tiga Tersangka Pengedar Narkoba

sabu. ilustrasi
riauonecom, Selatpanjang, Meranti, roc - Tiga (3) tersangka Pengedar Narkoba jenis sabu- sabu berhasil diringkus Polisi Resor (Polres) Kepulauan Meranti pada Kamis (6/11) kemaren.
 
Demikian disampaikan Kapolres Kepulauan, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, melalui Kasat Narkoba, AKP Joni Wardi, didampingi Kanit 1 Narkoba Brigadir Tengku Erit SH, kepada sejumlah wartawan, Jumat (7/11).
 
Joni mengatakan bahwa pihak kepolisian mendapatkan imformasi bahwa ada pengedaran narkoba, kemudian dilakukan peninjauan di TKP, sekitar pukul 11:30 WIB, pihak kepolisian berhasil menangkap Ak (28) setatus penganggur, beralamat jalan Gelora, gang Nangka, Selatpanjang Kota, ditangkap di jalan Suak Baru, Kelurahan Banglas, Kecamatan Tebing tinggi, dengan barang bukti satu (1) uncang yang dibagi menjadi tujuh (7) paket didapat dalam kantong celana tersangka.
 
Dari pengakuan tersangka, barang bukti tersebut didapatkan dari IJ (34) setatus honor Satpol PP Meranti, beralamat jalan Pembangunan III, Selatpanjang Timur, Kepulauan Meranti, IJ berhasil ditangkap di jalan Sudarso, Selatpanjang Kota, sekitar pukul 12:30 WIB.
 
IJ (tersangka) mengakui bahwa barang bukti tersebut memang dari dia, akan tetapi didapatkan dari Ms (38) setatus pelaut, beralamat jalan Pembangunan III, Selatpanjang Timur, Kecamatan tebing Tinggi, Ms ditangkap di jalan Pembangunan III, Selatpanjang Timur.
 
Akan tetapi, didalam kantong celana Ms (tersangka) terdapat kunci kamar Furama Hotel, pihak kepolisian menggeledah kamar hotel penginapan tersangka, tetapi tidak ditemui barang bukti, dan akhirnya digeledah di rumahnya, jalan Pembangunan III, Selatpanjang Timur.
 
Setelah digeledah rumah Ms (tersangka), pihak kepolisian menemui satu (1) bungkus sabu- sabu seberat tiga(3) jie diperkirakan senilai 5 - 6 juta rupiah, dan Ms mengakui barang bukti tersebut didapatkan dari AL, Batam, Kepulauan Riau.
 
"Ancaman hukuman terhadap tersangka, pasal 112, minimal 5 Tahun dan maksimal 12 Tahun penjara, pasal 114, minimal 5 Tahun dan Maksimal 20 Tahun penjara, pasal JO, hukuman 4 Tahun penjara," tutur Joni. (mas)
Share
Berita Terkait
  • 11 bulan lalu

    Lhoo ada Bunker Narkoba di Kampus Universitas Negeri Makassar? Rektor Ancam Pecat yang Terlibat?


    PENDIDIKAN, Makassar, Salah satu sekretariat mahasiswa di dalam kampus Universitas Negeri Makassar (UNM), Sulawesi Selatan, dipasangi garis polisi, k
  • tahun lalu

    Dunia Diam Saja, Polisi Israel Serang Jemaah yang Sedang Beribadah di Masjid Al-Aqsa

    DUNIA, Yerusalem, - Kepolisian Israel menyerang puluhan jemaah yang sedang beribadah di kompleks

  • tahun lalu

    Kompol Andi Cakra Putra Pimpin Langsung Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas

    Rokan Hulu, RiauOne.Com - Kapolsek Ujungbatu, Polres Rokan Hulu, Komisaris Polisi (Kompol) Andi Cak

  • tahun lalu

    Seorang Bandar Narkoba Di Desa Mahato Diringkus Anggota Reskrim Polsek Tambusai Utara

    Rokan Hulu, RiauOne.Com - Pengungkapan terhadap seorang pengedar Narkoba jenis shabu shabu di wilayah hukum Polsek Tambusai Utara, Polres Rokan hulu, dengan barang bukti berat b

  • Komentar