
Sabtu, 11 Januari 2014 08:51:00
Disnaker : Belum ada Pengusaha yang Melapor karena keberatan UMK 2014
riauone.com, Pekanbaru, Riau - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, hingga saat ini belum menerima pengaduan dari pengusaha yang keberatan terhadap Upah Minimum Kota 2014.
"Meski sudah berlaku UMK 2014 sebesar Rp1,775 juta, belum ada perusahaan yang menolak," kata Kepala Disnaker Pemkot Pekanbaru Pria Budi di Pekanbaru, Jumat.
Pihaknya membuka posko pengaduan terkait dengan keluhan dari pengusaha terhadap UMK Pekanbaru yang berlaku sejak 1 Januari 2014. Pihaknya juga belum menerima keluhan dari pekerja yang menerima upah dengan jumlah kurang dari UMK.
Bila ada perusahaan yang memberikan upah di bawah UMK, katanya, langsung ditegur untuk kemudian bila tidak ditindaklanjuti akan dibawa ke ranah hukum untuk diproses.
Penetapan UMK sudah sesuai dengan aturan, yakni melibatkan pekerja, pemerintah, pengusaha, dan telah dilakukan musyawarah. " Maka diputuskan secara bersama tanpa adanya tekanan," katanya.
Dalam musyawarah itu, pihak Disnaker setempat juga melibatkan akademisi untuk menentukan besaran kebutuhan hidup layak pekerja di Kota Pekanbaru.
Demikian pula setelah penetapan UMK, katanya, Disnaker Pemkot Pekanbaru juga melakukan sosialisasi kepada pengusaha dan pekerja, termasuk melalui media massa.
Berdasarkan data Disnaker setempat, sekitar 3.000 perusahaan dengan skala besar dan kecil beroperasi di Kota Pekanbaru.
Ia menyatakan optimistis bahwa kedua pihak, yakni pengusaha dan pekerja, sama-sama menaati kesepakatan UMK 2014.
Sebelumnya, sejumlah pekerja di Pekanbaru melakukan protes ke DPRD setempat terkait dengan penetapan UMK.
Akan tetapi, setelah mendapat penjelasan dari pihak terkait, sebagian besar pekerja itu, menyetujui ketetapan tentang UMK tersebut.(ant/roc)
Share
Berita Terkait
Wuhan Opens Autumn Consumption Season with 279 Cultural and Tourism Events
Radarkpop Releases 2026 Mid-Year Percentage Data Collection Rankings; AHOF's JL Gaspar Secures Dominant Top Position
MANILA, Philippines, Sept. 15, 2026 (GLOBE NEWSWIRE) -- Radarkpop, a leading digital me
Geger Kasus Disertasi Bahlil Lahadalia, Rektor UI Beri Sanksi Tunda Kenaikan Pangkat Promotor dan Ko-promotor
Rektor UI menunda kenaikan pangkat
Pimpinan Pusat Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan pada 1 Maret 2025 dan Idul Fitri pada 31 Maret 2025
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified










