
Kamis, 31 Maret 2016 08:57:00
Bantuan Hibah Berbadan Hukum, Beasiswa Miskin di Siak Terancam Tak Cair
SIAK, RIAU, - Aturan penerima dana bantuan sosial (Bansos) bersifat hibah ke masyarakat, semakin diperketat. Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan ditambahkan lagi Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), penerima dana bersifat hibah ke masyarakat harus berbadan hukum jelas.
Akibatnya, masyarakat yang termasuk kategori miskin di Kabupaten Siak tidak akan mendapatkan dana hibah tersebut. Tidak hanya itu saja, dana beasiswa untuk mahasiswa miskin dan berprestasi juga terancam tidak bisa dicairkan karena terbentur badan hukum.
Rabu (30/3/16), keterangan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Siak Darussalim, mengungkapkan bahwa adanya aturan perundang-undangan dan Permenkeu terkait penerimaan dana sosial yang bersifat hibah harus berbadan hukum.
"Dana beasiswa untuk mahasiswa berprestasi dan miskin ada! tetapi saat ini masih menunggu petunjuk teknis dari kementrian, karena ada Permenkeu bahwa penerima dana hibah itu harus berbadan hukum. Kita tunggulah petunjuknya, apakah bisa dana beasiswa ini dicairkan atau tidak," terang Darussalim. (rtc/roc).
Share
Berita Terkait
Komentar










