• Home
  • Riau Raya
  • Bupati Buka Pelatihan dalam Penyusunan APB Kampung
Selasa, 20 Oktober 2015 07:35:00

Bupati Buka Pelatihan dalam Penyusunan APB Kampung

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kab Siak H Fauzi Asni
RIAUONE.COM, SIAK, ROC, - Bupati Siak H Syamsuar yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kab Siak H Fauzi Asni membuka Pelatihan Aparatur Pemerintah Kampung Dalam Penyusunan APB Kampung di hotel Winaria, Senin kemarin (19/10).
 
Dalam sambutannya Asisten Pemerintahan dan Kesra H Fauzi Asni menegaskan agar para peserta untuk serius dan tanggap dalam mengikuti pelatihan ini agar nanti ilmunya bisa ditularkan dan di aplikasikan di tempat kita bekerja.
 
" ada tiga hal penting yang saya ingatkan, yaitu mengetahui sumber dana tersebut, bisa mengelola dana tersebut dengan baik, dan bisa mempertanggungjawabkannya, "jelas Fauzi.
 
Fauzi menjelaskan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kampung memiliki tujuan utama adalah sebuah kebijakan yang diakuinya Kampung sebagai sebuah daerah otonom sehingga lingkup dari desentralisasi fiskal menjadi semakin luas dan lebih detail.
 
"tantangan dari lahirnya Undang-Undang Tentang Kampung sebagai suatu alat untuk mencapai tujuan dari otonomi daerah pada umumnya, dan desentralisasi fiskal pada khususnya adalah kesiapan kapasitas, dan kemampuan dari perangkat dan aparatur pemerintahan kampung dalam meng-implementasikan aturan tersebut." jelasnya
 
Sebagai aturan pelaksanaan dari UU Nomor 6 Tahun 2014, maka  pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. Dalam peraturan pemerintah tersebut diatur mengenai beberapa hal dalam hubungannya dengan desentralisasi fiskal. 
 
Terkait dengan penyusunan APB Kampung, terdapat perbedaan yang mendasar antara aturan dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 dengan Permendagri Nomor 37 Tahun 2007. Perbedaan utamanya terletak pada kewenangan Penghulu terhadap penetapan APB Kampung Dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2007, yang berwenang menetapkan APB Kampung adalah Bupati/Walikota. Sedangkan dalam PP Nomor 43 Tahun 2015, Rancangan APB Kampung yang disepakati oleh Penghulu dan Badan Permusyawaratan Kampung kemudian dimintakan evaluasi kepada Bupati /Walikota. Bupati/Walikota dapat mendelegasikan tugas mengevaluasi rancangan peraturan Kampung  tentang APB Kampung kepada camat.
 
Kemudian lanjutnya, penetapan APB Kampung dilakukan oleh Penghulu paling lambat pada tanggal 31 Desember. Terkait dengan penyusunan RPJM Kampung, pada  PP Nomor 43 Tahun 2014  RPJM  Kampung disusun  oleh pemerintah Kampung dengan menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Kampung secara partisipatif oleh Badan Permusyawaratan Kampung dan unsur masyarakat Kampung, berpedoman pada Perencanaan Pembangunan Kampung dan paling sedikit memuat visi dan misi dari Penghulu. 
 
RPJM Kampung ini nantinya akan dijabarkan dalam RKP Kampung dan digunakan dalam penyusunan APB Kampung."Ujarnya
 
Dengan pelatihan Penyusunan APB Kampung ini  diharapkan Penyusunan APB Kampung dilakukan dengan melibatkan partisipasi masyarakat, Informasi tentang keuangan Kampung secara transparan dapat diperoleh masyarakat. APB Kampung disesuaikan dengan kebutuhan Kampung. Pemerintah Kampung bertanggung jawab penuh atas pengelolaan keuangan Kampung
 
"Masyarakat baik secara langsung maupun lewat lembaga perwakilan melakukan pengawasan atas pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh pemerintah Kampung,"tutupnya
 
Sementara itu, Kepala BPMPD Kabupaten Siak Abdul Razak melalui Kepala Bidang Keuangan dan Aset Desa BPMPD Febri Yeni mengatakan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menambah pengetahuan terkait penyusunan APB Kampung. Selain itu untuk menertibkan administrasi Penyusunsn APB Kampung yang tertib, benar dan dapat dipertangungjawabkan sesuai dengan yang telah diatur dalam  Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
 
Kegiatan ini dibagi menjadi 3 angkatan yang terdiri dari Aparatur Kampung, unsur kecamatan, sarjana pendamping kampung, dan kerani kampung, Jumlah keseluruhan 176 orang yang dibagi 3 tahap. untuk angkatan I sebanyak 58 orang dengan Narasumber berasal dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau dan Balai PMD Yogyakarta UPT Kemendagri. Angkatan I mulai tanggal 18-21 Oktober 2015, angkatan II tanggal 22-25 Oktober 2015, dan angkatan III tanggal 26-29 Oktober 2015. (ir).
Share
Berita Terkait
  • 2 tahun lalu

    Kenapa Wilayah Sukolilo Pati Berubah Nama Jadi Kampung Maling di Google Maps



  • 3 tahun lalu

    Ehh, Dinas Pariwisata Telusuri Adanya Kampung Rusia di Bali?

    NUSANTARA, DENPASAR, -  Ulah warga negara asing (WNA) di Bali menjadi sorotan. Berbagai pelanggaran dilakukan turis di Bali sehingga mengganggu kenyaman. Kasus terbanyak di

  • 4 tahun lalu

    Banjir di Sungai Apit, Bupati Alfedri Turun ke lapangan Tinjau Banjir di Kampung Mengkapan

    SIAK, SUNGAIAPIT, - Bupati Siak Alfedri di dampingi sejumlah pimpinan OPD meninjau langsung pemukiman warga kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, yang terendam air akibat ti

  • 4 tahun lalu

    Kecamatan Mandau Tuan Rumah Kampung Keluarga Berkualitas Tahun 2022

    DURI-Mandau menjadi tuan rumah kegiatan Kampung Keluarga Berkualitas (KB) diikuti seluruh kecamatan di Bengkalis dibuka Bupati Bengkalis, Kasmarni diwakili Sekretaris Daerah Ben

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified