Minggu, 30 November 2014 08:06:00

DPRD Siak Minta Kejaksaan Usut Oknum Kepala Desa

bupati siak Syamsuar. (net)
riauonecom, Siak, - Reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak Ir.Mhd.Ariadi Tarigan, Daerah Pemilihan 4 yang meliputi 3 Kecamatan diantaranya Kecamatan Kandis, Minas dan Kecamatan Sungai Mandau.
 
Dari hasil reses yang disampaikan oleh Tarigan yang berlangsung pada sidang Paripurna kemarin, Tarigan minta kepada Bupati Siak agar menyurati Kepala Desa terkait biaya pembuatan surat tanah yang mana selama ini Kepala Desa sesuka hatinya saja dalam menetapkan biaya pembuatan surat tanah dari Rp1,5 juta hingga Rp2,4 juta/surat.
 
Tarigan menyebutkan dari angka ini, apakah hal tersebut ada dasar hukumnya atau hanya pandai-pandaian oknum Kepala Desa Kandis saja, untuk itu diminta kepada pihak Kejaksaaan untuk mengusut hal ini dan tidak bisa dibiarkan. Tak hanya itu, masyarakat juga mempertanyakan masalah pembuatan sertifikat prona di Desa Kandis yang di kenakan biaya oleh Kepala Desa sebanyak 3 juta rupiah persertifikat apakah ini resmi atau akal-akalan oknum Kepala Desa,oleh sebab itu diminta Kejaksaan untuk mengusut masalah ini," tutur Tarigan menyampaikan.
 
Selain itu lanjud Tarigan, kami juga minta kepada Dinas Pertambangan Energy agar dapat menyurati PT.CPI agar dapat menanam pipanya sepanjang 6 km di mulai dari jembatan sam-sam sampai ke simpang pipa Desa Kandis, tak hanya itu masyarakat juga minta di masukkannya jaringan listrik dari jalan tengkulung putih sampai ke SMPN menuju SMAN Kandis. Serta dibangunnya jaringan listrik dari kilo meter 51 Kelurahan Telaga Sam-Sam sampai Kecamatan Minas.
 
Selain itu juga, kepada Badan Lingkungan Hidup (BLH) agar membuat program pengawasan limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) secara ketat dan di bukanya akses masyarakat terhadap pemanfaatan limbah PKS terutama PKS-PKS yang tidak mempunyai kebun yang perizinannya bertopengkan koperasi masyarakat hal ini harus ditertibkan. (ssc/roc)
Share
Berita Terkait
  • 3 minggu lalu

    Pemerintah Buka Seleksi PPPK 2024 Hari Ini, Ini Link Pendaftarannya



    NASIONAL, - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah d
  • satu bulan lalu

    Kabar-nya Motor 150 cc dan Mobil 1400 CC ke Atas dilarang Alias Haram Pakai Pertalite


    NASIONAL, - Pemerintah melakukan pembatasan untuk
  • 2 bulan lalu

    Rakyat Jelas Terimbas, Berikut Daftar Barang dan Jasa Tak Kena PPN 12 Persen


    NASIONAL, BISNIS, - Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified