
Rabu, 08 Juli 2015 08:04:00
Kampung Tualang Rawan titik api, Kapolsek : tidak ada toleransi membakar lahan
RIAUONE.COM, SIAK, ROC, - Kampung Tualang merupakan kampung rawan titik api dari 8 kampung di Kecamatan Tualang, itu dikarenakan sebagian lahan di kampung Tualang lahannya gambut
"untuk bulan ini saja ada 3 titik api yang saat ini sudah berhasil dipadamkan,"ungkap Kapolsek Tualang Kompol Acmad Gusti Hartono Kepada Wartawan, Selasa (7/7)
Tiga titik tersebut lanjut kapolsek terletak diJalan Pesantren, jalan Pendidikan dan Depan SMA 2 Tualang, sementara itu untuk penyebab kebakaran masih dalam proses lidik
Kapolsek menegaskan apabila kedapatan Membakar hutan dan lahan (Karhutla) maka pelaku dikenakan Pasal 187 KHUP tentang pembakaran hutan dengan
membahayakan barang atau orang, Maka pelaku akan dikenakan 12 tahun penjara
"tidak ada toleransi membakar hutan dan lahan, sebab dapat membahayakan keselamatan umum, baik itu nyawa orang lain dan dampak yang begitu besar yaitu menyebar kedaerah lain yang tentunya akan menggangu kesehatan orang banyak "tegasnya
Dia menghimbau kepada masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan secara sembarang. (irv/roc).
Share
Berita Terkait
Geger Kasus Disertasi Bahlil Lahadalia, Rektor UI Beri Sanksi Tunda Kenaikan Pangkat Promotor dan Ko-promotor
Rektor UI menunda kenaikan pangkat
Wamen PPPA Veronika Tan Hadiri HUT ke-50 IWAPI: Dorong Perempuan Pengusaha Makin Berdaya
NASIONAL, BISNIS, - Jakarta, - Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) merayakan HUT ke-50 dengan tema Konsi
Program Studi Sarjana Fisioterapi Universitas Abdurrab Beri Pelatihan Penanganan Cedera di SMAN 1 Tandun
ROHUL, Tandun, - Program Studi Sarjana Fisioterapi Universitas Abdu
Pimpinan Pusat Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan pada 1 Maret 2025 dan Idul Fitri pada 31 Maret 2025
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified










