• Home
  • Riau Raya
  • Kasus Dana Bos Mempura, Kejari Siak: 18 Orang Sudah Dimintai Keterangan
Jumat, 22 Mei 2015 10:12:00

Kasus Dana Bos Mempura, Kejari Siak: 18 Orang Sudah Dimintai Keterangan

ilustrasi
RIAUONE.COM, SIAK, ROC, - Guna melengkapi berkas kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS di SMK Negeri Mempura, Siak,  yang merugikan negara ratusan juta rupiah, pihak Kejaksaan Negeri Siak melalui Seksi Pidana Khusus telah memanggil sebanyak 18 orang yang diduga mengetahui keberadaan anggaran yang berasal dari APBN tersebut.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Siak Zainul Arifin ketika dikonfirmasi melalui Kasi Pidana Khsusu Emri Kurniawan didampingi jaksa Pidsus Iwan Roy, Kamis (22/5) mengatakan,  ada sejumlah nama yang telah dipanggil untuk dimintai keterangannya, baik itu dari Dinas Pendidikan maupun yang berkaitan dengan aliran dana Bos itu.
 
"Yang kita panggil ada dari Dinas Pendidikan, pihak toko maupun rekan sesama guru kepala Sekolah SMKN Mempura itu," kata Iwan Roy.
 
Lanjutnya, adapun ke 18 orang yang dipanggil 7 orang pemilik toko dan guru. "Memang untuk tersangka sudah kita tetapkan ada tiga orang masing-masing inisial Sud, menjabat Kepala Sekolah SMKN Mempura, Yah menjabat bendahara sekolah dan Tri Wakil Kepala Sekolah," kata Jaksa Pidsus itu.
 
Ditambahkannya, untuk Dinas Pendidikan yang sudah dipanggil untuk memberikan keterangannya yakni Yahya Bendahara, Sudarwanto Kepala Sekolah, Triyono Wakil Kepala Sekolah, Yusep Zaeni Miraj Guru Teknik Komputer dan Jaringan.
 
"Selanjutnya, Yalogem Sipayung guru, Zul Marwan Guru Teknik Mesin, Erwan Fadli Kepala Program Teknik Audio Video, Asman Guru Teknik Otomotif, Suprapto Kepala Bidang SMK yang saat ini menjabat sebagai sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Siak, Zul Ikram kepala seksi kurikulum dan kesiswaan SMK," ujarnya.
 
Lebih jauh kata Iwan Roy, Kejari Siak masih terus mendalami terhadap adanya kemungkinan keterlibatan tersangka lainnya.
 
"Tidak menutup kemungkinan tersangka barupun bertambah, tergantung nanti ketiga tersangka yang sudah ditetapkan serta dengan adanya fakta baru," tukas Iwan Roy. (pnc).
Share
Berita Terkait
  • 9 bulan lalu

    Tanggal 18 Agustus 2025 ditetapkan Sebagai Cuti Bersama Bukan Libur Nasional YA!


    NASIONAL, - Pemerintah Indonesia, melalui Surat K
  • tahun lalu

    Orang Terkaya di Indonesia Menurut Bloomberg dan Forbes 2024, ini dia Orang-orang-nya


    NASIONAL, BISNIS, - Pebisnis di Indonesia di ranking Bloo
  • 2 tahun lalu

    Zarof Ricar Si Makelar Kasus, Gile Banget Orang Ini punya Aset Rp1 T Lebih


    Komentar
  •