• Home
  • Hukrim
  • Ditreskrimsus Polda Kepri Kembali Amankan 398 Hp Xiaomi di Nagoya
Selasa, 06 Desember 2016 07:43:00

Ditreskrimsus Polda Kepri Kembali Amankan 398 Hp Xiaomi di Nagoya

polisi amankan Handphone ilegal.
BATAM,  - Jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri Kembali mengamankan sebanyak 398 unit handphone jenis Xioami berbagai jenis di kantor PT TJ di Komplek Srijaya Abadi, Lubukbaja, Batam, Jumat (2/12/2016) lalu.
 
Penggerebekan dilakukan sekira pukul 14.30 WIB. Adapun pemilik handphone tersebut inisial HR, yang juga sebagai Direktur PT TJ.
 
"Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Krimsus Polda Kepri didapati barang bukti yang ditemukan adalah perangkat telekomunikasi berupa handphone yang tidak memiliki label bahasa Indonesia dan handphone yang tidak sesuai dengan teknis pengiriman," ujar Kabid Humas Polda Kepri AKBP Erlangga rilis kepada media, Senin (5/12/2016).
 
Setelah dilakukan interogasi terhadap beberapa saksi, kata Erlangga, didapati keterangan perangkat tersebut diketahui berasal dari China (Hongkong), pemesanan dilakukan dengan cara awalnya saksi berangkat ke China kemudian komunikasi berlanjut melalui telepon.
 
Kemudian modus operandinya, barang berupa perangkat Xiaomi yang berasal dari China (Hongkong) itu dikirim ke Batam melalui Singapura. "Dalam label perangkat telekomunikasi merek Xiaomi memuat keterangan merek handphone dengan menggunakan tulisan China dan manual Book dengan tulisan China," kata Erlangga.
 
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan tersebut penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri menerapkan dugaan Tindak Pidana dengan mempersangkakan pasal, “Setiap pelaku usaha yang tidak menggunakan atau tidak melengkapi label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan di dalam negeri dan/atau barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan Teknis," ucapnya.
 
Sebagaimana dimaksud di dalam rumusan Pasal 104 Jo Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 52 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. (*/int).
Share
Berita Terkait
  • 9 tahun lalu

    Kejati Kepri Nyatakan Kasus HP Ilegal Lengkap

    BATAM, -  Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri menyampaikan bahwa kasus telepon pintar ilegal merek Xiaomi yang diamankan dari gudang PT KS dengan tersangka
  • 9 tahun lalu

    BC Kepri Gagalkan Penyelundupan HP China Senilai hampir Rp6,5 Miliar Tujuan Tembilahan

    KEPRI, - Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kepulauan Riau, kembali mencegah penyelundupan ratusan buah handphone merk Xiaomi senilai Rp6.480.000.000. Ratusan
  • 10 tahun lalu

    Tiga Pengusaha diduga Pemilik 13 Ribu Handphone Ilegal di Batam masih Bebas

    BATAM, KEPRI, - Tiga pengusaha yang diduga sebagai pemilik 13 ribu handphone ilegal di Batam masih bebas. Sejauh ini pihak kepolisian belum menindaklanjuti hasil tangkapan
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified