• Home
  • Hukrim
  • Polsek Ujungbatu Berhasil Mengungkap Kasus Mempekerjakan Anak Dibawah Umur
Selasa, 08 September 2020 19:50:00

Polsek Ujungbatu Berhasil Mengungkap Kasus Mempekerjakan Anak Dibawah Umur

Dok. Surya Patrianto
Keterangan Foto; Kapolsek Ujungbatu AKP. Amru Hutauruk SH

ROKAN HULU, RiauOne.Com - Polsek Ujungbatu berhasil mengungkap tindakan oleh pemilik Kafe yang mempekerjakan 2 orang anak yang masih dibawah umur, dan kasusnya akan berlanjut ke tingkat penyidikan.

Berawal terungkapnnya kasus tersebut setelah dilaksanakannya Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) oleh personil Polsek Ujungbatu yang dipimpin langsung olah Kapolsek Ujungbatu AKP. Amru Hutauruk SH pada hari kamis (27/8/2020) untuk menekan angka gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Ujungbatu.

Kapolsek Ujungbatu beserta 17 personil Polsek Ujungbatu melakukan kegiatan dengan sasaran Penyakit Masyarakat (Pekat), Minuman Keras (Miras), Narkoba, Premanisme dan sejata tajam (Sajam) mendatangi warung Kafe (Penjual Tuak) di samping PT. UKL desa Pematang Tebih, Ujungbatu.

Dalam kegiatan tersebut berhasil mengamankan 8 orang, yaitu 3 orang pemilik kafe dan 5 orang pelayan kafe serta diamankan sejumlah barang bukti yaitu minuman tuak.

Dari kelima 5 orang pelayan kafe yang tadinya mengaku  sudah berumur, 2 orang yang mengaku sudah berumur 18 dan 19 tahun, ternyata setelah di cek kebenaranya masih dibawah umur.

Dikarenakan kedua anak ini tidak mempunyai indentitas (KTP) Kapolsek Ujungbatu  AKP Amru Hutauruk SH memerintahkan Panit Reskrim Ipda Feri Fadly SH beserta personilnya untuk mendatangi orang tuanya di Payakumbuh, Sumatra Barat untuk mencocokan yang ada di Kartu Keluarga.

Setelah diperiksa Kartu Keluarganya Bunga dan Melati (Nama Samaran) ternyata masih dibawah umur, kini Bunga dan Melati diserahkan kepada kedua orang tuanya di Payakumbuh.

Kapolsek Ujungbatu AKP. Amru Hutauruk SH melalui Panit Reskrim Ipda Feri Fadly SH, pada hari Selasa (8/9/2020) menjelaskan "Terhadap pelaku yang berinisial PS (43) diduga telah mempekerjakan anak dibawah umur tetap diproses sesuai peraturan hukum yang berlaku, bahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim ke Kejaksaan".***(Surya)

Share
Berita Terkait
  • 3 tahun lalu

    Kompol Andi Cakra Putra Pimpin Langsung Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas

    Rokan Hulu, RiauOne.Com - Kapolsek Ujungbatu, Polres Rokan Hulu, Komisaris Polisi (Kompol) Andi Cak

  • 3 tahun lalu

    Razia Aksi Balap Liar Dan Knalpot Brong Oleh Polsek Ujungbatu

    Rokan hulu, RiauOne.Com - Menjawab keluhan masyarakat Kecamatan Ujungbatu atas keresahannya tentang adanya aksi balap liar serta penggunaan knalpot brong, keluhan ini yang selal

  • 3 tahun lalu

    Jum'at Berkah Sediakan Sarapan Gratis Yang Dilaksanakan Oleh Bhayangkari Ranting Ujungbatu

    Rokan Hulu, RiauOne.Com - Jum'at Berkah Bhayangkari Ranting Ujungbatu sediakan sarapan gratis untuk masyarakat umum, yang dilaksanakan di halaman Mapolsek Ujungbatu pada ha

  • 3 tahun lalu

    Unit Samapta Polsek Ujungbatu Laksanakan Himbauan Preventif Di SMK Inayah Ujungbatu

    Rokan hulu, RiauOne.Com -  Personil Unit Samapta Polsek Ujungbatu, Sat Samapta Polres Rokan Hulu Bripka Harry Guntara melaksanakan kegiatan himbaun preventif tentang penyal

  • Komentar