
Sabtu, 16 Januari 2016 13:55:00
Galian C Milik Saudara Lukia Tarigan Tidak Memiliki Izin
RIAUONE.COM, SIKA, ROC, - Galian C milik Saudara Lukia Tarigan yang beroperasi selama dua tahun tersebut, ternyata tidak memiliki izin dari dinas terkait. Hal itu terungkap saat terjadi longsor, Jumat kemaren di areal galian C milik saudara Lukia Tarigan yang menewaskan Dedi Barus tersebut
Lebih ironisnya lagi penambangan yang lebih dikenal galian C tersebut beroperasi hampir dua tahun dan luas penambangan kurang lebih dua Hektar, galian C tersebut tidak memiliki izin dan tidak memperhatikan kesalamatan, kesehatan, dan kesejahteraan (K3) oleh pemiliknya
"Kita sudah berulang kali menyampaikan kepada pemiliknya (Lukia Tarigan, red) untuk mengurus izin dan perhatikanlah K3 pekerjanya, tapi hingga saat ini belum dilakukan," Ungkap Camat Kotogasib melalui Sekcam Arie Dharma kepada Wartawan melalui Telephone Seluler, Sabtu (16/1)
Dijelaskan Sekcam, dengan adanya peralihan kepengurusan izin galian C di limpahkan ke Provinsi tersebut terhitung dari tahun 2015 kemaren, tentunya Pemda Siak tidak mau mengambil resiko lagi
Sekcam menyarankan (Lukia Tarigan, red) untuk secepatnya mengurus izin ke Provinsi," Ujarnya
Diceritakan Sekcam, galian C milik Lukia Tarigan mulai beroperasi pada tahun 2014 lalu, saat itu cuma perataan areal itu saja, tapi lama kelamaan menjadi areal penambangan," Kita sudah lakukan Sosialisasi termasuk dua galian c lainnya untuk secepatnya mengurusi izin," Ujarnya
Namun, sebagian penambang galian C Kotogasib hanya mengurus Rekomendasi dari pihak Kecamatan bukan ketahap selanjutnya yaitu mengurusi Wilayah Izin Usaha Penambangan (WIUP) dan izin usaha penambangan (IUP)
"Saat ini ada lima penambang galian C di Koto gasib, Sebanyak 3 galian C sudah mendapatkan rekomendasi dari Kecamatan, sedangkan dua lagi masih belum karena berdalih melakukan pemerataan areal tersebut bukan galian C," tandasnya
Sementara itu, Kadis Distamben Kabupaten Siak Amin Budiyadi saat dikonfirmasi melalui seluler mengatakan bahwa Izin galian C itu sudah dilimpahkan kewenangan ke Provinsi
"Kita sudah melakukan sosialisasi serta mengingatkan kepada perusahaan maupun pengusaha dibidang galian c di Kabupaten Siak untuk secepatnya mengurusi izin ke Provinsi," Imbuhnya (IR)
Share
Berita Terkait
Aparat Diminta Bertindak Pelaku Galian C Kerinci kebal Hukum, Galian C Sebebakan Bencana Banjir,
JAMBI, KERINCI, - Aparat
SIM di Perpanjang 5 Tahun Bisa Jadi Alat Cari Duit, DPR Minta SIM Seumur Hidup
NASIONAL, - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang harus diperpanjang setiap lima tahun sekali kembali dikritik. Kali ini, anggota DPR RI meminta agar masa berlaku SIM bis
Hati2 Cari Tempat Kuliah, 5 Perguruan Tinggi ini Dicabut Izin Operasional, Begini Nasib Ijazah Mahasiswanya
NASIONAL, PENDIDIKAN, - Sebanyak lima perguruan tinggi di Jawa Barat dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)
DPMPTSP Riau dan Meranti Bersinergi Awasi Izin Investasi
MERANTI - Bersinergi dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau, DPMPTSPTK Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis (8/7/2021) mengunjungi salah
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified










