
Kamis, 24 Maret 2016 19:54:00
Tunggakan PPJ PT Indah Kiat Rp28,95 M, Ismail: Diharapkan Segera Melunasi
SIAK, RIAU, - DPRD Kabupaten Siak mendesak PT Indah Kiat untuk segera melunasi tunggakan pajak penerangan jalan (PPJ) non PLN tahun 2014 sebesar Rp28,95 miliar. Sebab saat ini, Pemkab Siak sedang mengalami defisit anggaran di APBD 2016 dan tunggakan tersebut dinilai bisa membantu mengatasi defisit.
"Dengan jumlah tunggakan pajak sebesar itu akan sangat membantuk Pemkab Siak mengatasi masalah defisit anggaran," kata Anggota Komisi III DPRD Siak, Ismail Amir SH kepada wartawan Rabu (23/3/2016) di Siak.
Dikatakan, dirinya menyayangkan tindakan management PT Indah Kiat yang meminta keringanan tunggakan pajak. Dalam surat permohonan No. 001/CAC-IKPP/EM/SM/05/2015 tanggal 27 Mei 2015 PT Indah Kiat meminta keringanan pajak kepada Pemkab Siak.
"Hal ini sangat memalukan. Perusahaan besar seperti Indah Kiat melakukan tawar menawar pajak kepada pemkab Siak. Apalagi Siak saat ini mengalami defisit anggaran," kata Ismail.
Berdasarkan surat ketetapan pajak daerah, PT Indah Kiat harus membayarkan pajak penerangan jalan non PLN tahun 2014 sebesar Rp 31,5 miliar. Sementara itu, biaya yang baru dibayarkan hanya Rp2,6 miliar dan tersisa Rp28,95 miliar. Ismail berharap, PT Indah Kiat segera melunasi tunggakan pajak mereka sesuai kebijakan yang dikeluarkan Pemkab Siak dan tidak menerima permohonan keringanan pajak tersebut.
Di tempat terpisah, Humas PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP), Perawang, Asmadi membantah pernyataan yang menyebutkan perusahaanya melakukan tunggakan pajak. "Tak ada Indah Kiat melakukan tunggakan pajak," katanya.
Menyangkut surat permohonan keringanan pajak yang disampaikan kepada Pemkab Siak, Asmadi menyebutkan, hal itu bukan pengajuan keringanan. "Itu persepsinya beda, PT Indah Kiat tidak menunggak pajak," katanya singkat. (fit).
Share
Berita Terkait
PT RAPP Belum Bayar Pajak Penerangan Lampu Jalan Sebesar Rp31 Miliar
PELALAWAN, RIAU, - Bosan menagih tunggakan pajak ke PT Riau Andalans Pulp And Paper (PT. RAPP) sebanyak Rp31 Miliar namun tidak di tanggapi, Dinas Pendapatan Daerah (
Komentar










