Jumat, 20 Januari 2017 22:07:00
Kapolres Inhil Komitmen Tindak Anggotanya Lakukan Pungli Pembuatan SKCK
RIAUONE.COM, TEMBILAHAN - Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung S.I.K melalui Kepala Satuan Intelkam AKP Erol R. Risambessy, S.I.K berkomitmen akan menindak tegas anggotanya jika melakukan praktek Pungutan Liar (Pungli) kepada pemohon penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di lingkungan Indragiri Hilir.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 pembuatan SKCK yang awalnya Rp.10.000 kini sudah naik 3x lipat menjadi Rp.30.000,-. Keputusan ini pengganti dari PP RI Nomor 50 Tahun 2010 yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo tertanggal 6 Desember 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Maka dari itu, Kasat Intelkam saat diwawancarai oleh riauone.com diruangannya mengungkapkan akan menindak anggotanya jika meminta uang lebih untuk mempercepat pembuatan SKCK sebagai jalan tol.
"Saya sudah intruksikan kepada anggota jangan menerima uang suap untuk memperlancar atau mempercepat pembuatan SKCK," ungkap pria kelahiran Ambon 1983 ini di ruang kerjanya, Kamis (19/1/2017) lalu.
Tidak ada istilah jalan tol, ditegaskannya, petugas harus mengikuti peraturan yang ada.
"Jika peraturannya 30 ribu, ya harus dibayar segitu. Jika kedapatan lakukan pungli, maka saya akan melakukan tindakan berupa sangsi secara tegas, oknum tersebut bisa dipecat. Kerena masalah pungli tidak bisa main-main untuk menjaga kredibilitas sebagai penegak hukum," tukasnya.
Bahkan masyarakat sebagai pemohon penerbitan SKCK sendiri pun jangan memancing anggota untuk melakukan pungli, yakni dengan cara memberikan uang lebih. Masyarakat juga bisa ditindak jika memberikan uang lebih kepada anggota,” tutupnya. (san)
Share
Komentar




