• Home
  • Hukrim
  • Kejari Inhil Serakan Ratusan Miras dan Rokok Ilegal Sitaan TNI ke Bea Cukai
Senin, 30 Januari 2017 12:57:00

Kejari Inhil Serakan Ratusan Miras dan Rokok Ilegal Sitaan TNI ke Bea Cukai

Kejari Inhil Serakan Ratusan Miras dan Rokok Ilegal Sitaan TNI ke Bea Cukai
RIAUONE.COM, TEMBILAHAN- Pihak Kejaksaan Negri (Kejari) Inhil menyerahkan ratusan botol minuman keras‎ (Miras) dan ratusan slop rokok ilegal ke kantor Bea dan Cukai (BC) Tembilahan, Sabtu malam (28/1/17). Barang ilegal ini hasil tangkapan TNI dan masyarakat. 
 
‎Bersama barang bukti miras dan rokok ilegal tersebut diserahkan juga 4 orang diduga pelaku diketahui berinisial PS (47), MS (50), JS (54) dan ST (17) bersama satu unit mobil Kijang Inova nomor polisi BM 1636 LG. BB dan pelaku diterima oleh Pelaksana Pemeriksaan Bea dan Cukai Tembilahan Budiaji Ontoseno Fatsam R. 
 
‎Keempat orang pelaku diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan dan Undang-undang Nomor 39 Tentang Cukai dengan Barang Bukti (BB). 
 
Adapun barang bukti yang diserahkan ‎yakni 175 slop rokok merk 555, 48 botol Miras merek Red Label, 12 botol Jacob's Creek, 24 botol Countru ukuran besar, 120 botol Countru ukuran kecil, 12 botol Baileys dan 12 botol Jack Daniel. 
 
Sedangkan barang-barang tanpa dokumen dan cukai tersebut didapat dari pihak TNI dan masyarakat yang melakukan pengamanan di Jalan Gerilya Tembilahan yang mana mobil bersama pelaku sedang menuju Kota Pekanbaru. 
 
Saat dicegat TNI dan masyarakat, supir mobil tidak bisa menunjukan dokumen atau surat resmi dari kepemilikan Miras tersebut sehinggapihak TNI dan masyarakat untuk menyerahkan pihak Kejari Inhil. 
 
‎Kepala Kejari Inhil Lulus Mustofa SH melalui Kasi Intel Ari Supandi SH membenarkan adanya penyerahan minuma keras dan rokok ilegal tersebut. 
 
"Ratusan botol Miras dan ratusan Slop rokok kita serahkan ke pihak Bea dan Cukai," jawabnya. 
 
Diakuinya, karena pihaknya tidak memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan penahanan terhadap hal tersebut‎, sehingga barang tersebut diserahkan ke pihak yang lebih berwenang yakni BC. 
 
"Karena ini pelanggaran hukum dan kita penegak hukum, maka kami tetap menerima yang diserahkan TNI dan masyarakat ini. Kami siap memfasilitasi, namun kita tidak berwenang untuk melakukan penahanan, sehingga malam itu juga kita serahkan ke BC," ujar Ary. 
 
Untuk diketahui, barang tanpa dokumen dan cukai ini berasal dari kota Batam yang diangkut menggunakan Speedboat Rahmat Jaya. Barang-barang ilegal ini dibongkar di Gang Kampung Baru VI Tembilahan Hulu. Selanjutnya barang tersebut diangkut menggunakan Travel tujuan Pekanbaru‎. Namun hal tersebut berhasil digagalkan petugas TNI. 
 
Barang dari Batam ini akan dibawa ke Medan. Diperkirakan, kerugian negara dalam tindakan ilegal ini ditaksir hingga puluhan juta rupiah.(mar/san). 
Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified