• Home
  • Hukrim
  • Paksa Pelajar Berhubungan Intim, Warga Kateman Diringkus Polisi
Minggu, 22 Januari 2017 13:00:00

Paksa Pelajar Berhubungan Intim, Warga Kateman Diringkus Polisi

Kedua pelaku H dan U diamankan Polisi karena paksa Pelajar di Sei Guntung Kecamatan Kateman berhubungan intim.
RIAUONE.COM, KATEMAN - Tidak terima anak gadisnya dipaksa berhubungan intim dengan laki - laki lain, AR (48 tahun),  melaporkan perbuatan bejat dua orang warga Kelurahan Taga Raja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ke Mapolsek Kateman, Sabtu (21/1/2017). 
 
Kedua pelaku masing - masing berinisial H (40) dan U (44) kini telah diamankan Polisi karena memaksa korban yang masih berstatus pelajar sebut saja Bunga (16 Tahun) dan Bujang (17 Tahun) berhubungan intim layaknya suami istri. 
 
 
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Kateman KOMPOL Bainar SH MH, menceritakan kejadian tersebut bermula saat kedua korban, Selasa, (17/1/2017) sekira pukul 21.00 WIB, melintas di Kelurahan Tagaraja, Kec. Kateman dengan menggunakan sepeda motor. 
 
Karena saat itu, kata Bainar, jalan licin akibat hujan, korban Bunga turun dari sepeda motor, tapi tiba-tiba datang kedua orang pelaku itu dan langsung menuduh kedua korban tersebut telah berbuat asusila.
 
Meskipun membantahnya dan korban mengatakan tidak melakukan hal yang dituduhkan, namun kedua pelaku tidak mempercayainya dan memaksa  korban untuk berhubungan badan. 
 
Karena takut, kedua korban terpaksa melakukan yang diperintahkan kedua pelaku tersebut. Setelah selesai, pelaku H, menyuruh pelaku U dan korban Bujang untuk pergi mengambil sepeda motornya dan meninggalkan Bunga berdua dengan pelaku H
 
Saat mereka tinggal berdua, pelaku H memaksa Bunga untuk melayani nafsunya untuk berhubungan badan. Berusaha menolak, pelaku kemudian menjatuhkan korban dan menyetubuhinya secara paksa. 
 
Bunga akhirnya mengadu pada orang tuanya atas perlakuan tidak senonoh kedua pelaku dan selanjutnya melaporkan hal tersebut ke Polsek Kateman. Mendapat laporan dari orang tua korban, Kapolsek Kateman KOMPOL Bainar SH MH memerintahkan Unit Opsnal Polsek Kateman untuk menangkap kedua pelaku tersebut dan saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Kateman untuk penyidikan lebih lanjut
 
"Terhadap kedua pelaku diancam dengan pasal 76D dan pasal 81 UU No 35 Tahun 2014, perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlidungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 Miliar, " ujar Kapolsek Kateman KOMPOL Bainar, Ahad (22/1/2017). 
Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified