- Home
- Hukrim
- Tilap Uang Perusahaan Rp.757 Juta, Karyawan PT Pulau Sambu Inhil Berurusan dengan Polisi
Jumat, 10 Maret 2017 20:34:00
Tilap Uang Perusahaan Rp.757 Juta, Karyawan PT Pulau Sambu Inhil Berurusan dengan Polisi
RIAUONE.COM, INHIL - Ir (35 tahun) Kepala Seksi Sales PT. PS Kuala Enok Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir terpaksa berurusan dengan polisi. Pasalnya, pria ini diduga tilap uang milik perusahaannya sendiri. Uang yang seharusnya digunakan untuk pembelian kelapa, tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pelaku.
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo, S.H, M.H mengatakan, penggelapan terhadap uang perusahan oleh Ir terjadi sejak bulan Mei 2016 sampai dengan Februari 2017.
Kejadian ini baru terendus pada Februari 2017 lalu setelah pihak Manajemen PT. PS Kuala Enok merasa curiga uang yang digelontorkan kepada pelaku tidak sesuai dengan kelapa dan kopra yang masuk.
Untuk membuktikan kecurigaan tersebut, manajemen perusahaan memutuskan untuk melakukan audit. Dari hasil audit diketahui sebanyak Rp.757 juta digelapkan pelaku selaku Kepala Sales perusahaan.
Ketika hal tersebut hendak dikonfirmasi kepada pelaku, Ir yang tinggal di kompleks PT. PS Kuala Enok sudah meninggalkan Kuala Enok untuk menghindari tanggung jawab.
Atas tindakannya itu, ia kemudian dilaporkan ke Polres Inhil melalui pihak managemen perusahaan. Meskipun sempat kabur, namun pelaku akhirnya menyerahkan diri setelah Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Pratsetyo, melakukan upaya persuasif dengan menghimbau pihak keluarga pelaku agar koporatif.
"Pada hari Kamis tanggal 9 Maret 2017 sekira jam 17.00 WIB, pelaku datang ke Sat Reskrim Polres Inhil untuk menyerahkan diri. Saat menyerahkan diri, pelaku didampingi oleh beberapa orang Staf PT. PKS, " ujar Kasat Reskrim Arry Prasetyo, kepada awak media, Jum'at (10/3/2017).
Pelaku saat ini diamankan di Polres Inhil untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya itu, tersangka diancam dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (san)
Share
Komentar







