• Home
  • Riau Raya
  • Kesal.! Memergoki Istrinya Sedang Berdua Dikamar, Dobrak pintu Lalu Menusuk Si Pria, Dan Meninggal
Jumat, 19 Maret 2021 15:39:00

Kesal.! Memergoki Istrinya Sedang Berdua Dikamar, Dobrak pintu Lalu Menusuk Si Pria, Dan Meninggal

SURYA PATRIANTO

ROKAN HULU, RIAUONE.COM - Polsek Kunto Darussalam berhasil mengungkapan kasus tindak pidana yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan cara menusukkan pisau di perumahan Pecandang, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Rokan Hulu, Kamis (18/3/2021) sekira Pukul 09:00 WIB.

Kapolsek Kunto Darussalam AKP. Sihol Sitinjak SH, menerima informasi bahwa telah terjadi penganiayaan dengan cara penusukan, Lantas Kaplosek Bersama Kanit Reskrim dan anggota langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Sesampai di TKP, terlihat korban yang bernama Musrizal (21) berlumuran darah, lalu korban dibawa ke Puskesmas Kunto Darussalam untuk mendapat pertolongan medis, namun nyawa korban tak dapat ditolong, dan korban meninggal dunia.

Setelah korban dibawa ke Puskesmas, Kanit Reskrim bersama Bhabinkamtibmas melakukan penangkapan kepada tersangka penusukan yang berinisial SR (27) di rumahnya.

Adapun alasan tersangka menusuk korban dikarenakan merasa kesal dan sakit hati, dikarenakan telah memergoki korban bersama istrinya sedang berada dikamar berduaan dalam keadaan pintu dikunci dari dalam kamar.

Korban yang selama 2 bulan terakhir itu menumpang tinggal di rumah tersangka di perumahan Pecandang kelurahan Kota Lama, melihat peristiwa itu tersangka langsung mendobrak pintu dan setelah masuk menancapkan pisah ke tumbuh korban hingga mengakibatkan robek dan berlumuran darah.

Kapolsek Kunto Darusalam AKP. Sihol Sitinjak SH, ketika ditanya oleh RiauOne.Com menjelaskan melalui pesan WhatsApp "Iya benar pak. kalau korban itu menumpang tinggal di rumah SR (tersangka) di Perumahan Pecandang".

Kapolres Rokan Hulu AKBP. Taufiq Lukman Nurhidayat SIK. MH melalui rilis dari Paur Humas Ipda Refly Setiawan Harahap SH, bahwa SR yang disangkakan telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia itu, bisa dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHPidana.

Dan tersangka SR telah mengakui perbuatanya telah menusuk korban dengan pisau sebanyak 1 kali, dikarenakan rasa sakit hati, tersangka SR dan barang bukti berupa pisau telah diamankan di mapolsek Kunto Darussalam untuk proses hukum selanjutnya.(SURYA)


Share
Berita Terkait
  • 3 tahun lalu

    Kompol Andi Cakra Putra Pimpin Langsung Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas

    Rokan Hulu, RiauOne.Com - Kapolsek Ujungbatu, Polres Rokan Hulu, Komisaris Polisi (Kompol) Andi Cak

  • 3 tahun lalu

    Polisi Sahabat Anak, Polsek Kunto Darussalam Sambangi TK Al Islam Desa Bukit Intan Makmur

    Rokan Hulu, RiauOne.Com - Guna untuk menumbuhkan kesadaran serta kedisiplinan sejak usia dini, BKO Lantas Polsek Kunto Darussalam, Polres Rokan Hulu melaksanakan kegiatan yang d

  • 3 tahun lalu

    Gus M. Nabil Haroen Hadir Di Harlah Pencak Silat NU Pagar Nusa Yang Ke 37 Se Provinsi Riau Yang Diselenggarakan Di WISS Ujungbatu

    Rokan Hulu, RiauOne.Com - Acara Harlah Pencak Silat NU Pagar Nusa yang ke 37 Se Provinsi Riau, yang dilaksanakan di Wisata Alam Sidomulyo Stable (WISS) Desa Pematang Tebih, Keca

  • 3 tahun lalu

    Razia Aksi Balap Liar Dan Knalpot Brong Oleh Polsek Ujungbatu

    Rokan hulu, RiauOne.Com - Menjawab keluhan masyarakat Kecamatan Ujungbatu atas keresahannya tentang adanya aksi balap liar serta penggunaan knalpot brong, keluhan ini yang selal

  • Komentar