• Home
  • Hukrim
  • Kejari Rohul Tetapkan 2 Tersangka Dalam Kasus Bimtek 2015
Senin, 13 Maret 2017 14:39:00

Kejari Rohul Tetapkan 2 Tersangka Dalam Kasus Bimtek 2015

Surya Patrianto
ROKAN HULU, RIAUONE.COM — Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menetapkan 2 Orang Tersangka,yaitu 1Orang Oknum PNS Pemkab Rokan hulu (Rohul) dan 1 orang Rekanan Bisnis dalam Pengurusan perjalanan peserta Bimtek (Bimbingan Tehnologi).
 
Dalam dugaan Kasus Bimbingan Tehnologi Aparat Desa ke Yogyakarta dan Kota Batam pada tahun 2015 silam, disinyalir ada mark up dalam pengadaan tiket pesawat serta Akomodasi peserta Bimtek.
 
Adapun Oknum aparatur sipil negara (ASN) yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial AKA, Yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Rohul yang sebelumnya masih bernama Badan PMPD Rohul.
 
Sedangkan seorang rekanan yang ditetapkan sebagai tersangka yakni yang ber inisial FU, selaku perusahaan yang membuat acara, termasuk mengurus semua keperluan selama Bimtek, baik tiket atau penginapan peserta.
 
Dikatakan Kepala Kejari Rohul Freddy Daniel Simanjuntak SH, M.Hum, melalui Kasi Pidana Khusus Kejari Rohul Nico Fernando, keduanya ditetapkan tersangka sejak Selasa (7/3/2017) lalu.
 
“Pada intinya, diindikasi ada terjadi mark up di tiket pesawat,” kata Nico kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Senin (13/3/2017).
 
Diakui Nico, sejauh ini belum terindikasi ada keterlibatan pimpinan atau orang lain atau oknum ASN lain, baru sebatas dua tersangka.
 
Namun demikian, sambung Nico, bila ditemukan ada alat bukti baru atau tambahan, bisa jadi akan ada tersangka baru di kemudian hari. Dan sejauh ini, penyidik juga belum menemukan indikasi oknum PNS lain.
 
“Dalam waktu dekat kita akan periksa ulang (kedua tersangka), bukan sebagai saksi, tapi sebagai tersangka,” terang Nico.
 
Apakah kedua tersangka akan segera ditahan? Nico mengatakan penyidik masih lihat situasi, sebab penahanan ada batas waktunya.
 
“Takutnya saat batas waktu (penahanan habis), berkas belum selesai,” kata Nico.
 
Pada perkara dugaan mark up tiket pesawat, penyidik mengindikasi terjadi kerugian negara sekira ratusan juta rupiah.
 
Tahun 2015 silam, perwakilan dari 148 aparat desa se-Rohul mengikuti Bimtek Aparatur Desa dan BPD di dua lokasi, yakni ke Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.
 
Selama penyidikan, Kejaksaan sudah memintai keterangan terhadap 70 saksi, baik pihak desa yang mengikuti Bimtek dan dari PNS Dinas PMPD Rohul.(Sur)
 
Share
Berita Terkait
  • 2 tahun lalu

    Maha Dahsyat Korupsi Timah di PT Timah, Mahfud Pernah Sebut Jika Diberantas Tiap Orang Dapat Rp20 Juta Sebulan




  • 3 tahun lalu

    Kompol Andi Cakra Putra Pimpin Langsung Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas

    Rokan Hulu, RiauOne.Com - Kapolsek Ujungbatu, Polres Rokan Hulu, Komisaris Polisi (Kompol) Andi Cak

  • 3 tahun lalu

    Polisi Sahabat Anak, Polsek Kunto Darussalam Sambangi TK Al Islam Desa Bukit Intan Makmur

    Rokan Hulu, RiauOne.Com - Guna untuk menumbuhkan kesadaran serta kedisiplinan sejak usia dini, BKO Lantas Polsek Kunto Darussalam, Polres Rokan Hulu melaksanakan kegiatan yang d

  • Komentar