Selasa, 25 Oktober 2016 13:28:00
Polda Sumut Grebek Industri Pengoplosan Gas 3Kg ke 12Kg dan 50Kg
MEDAN - Sub - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Subdit IV/Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir - Reskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda) menggerebek PT Gas Antar Santara (GAS) Jalan Sei Belutu, Pasar IX, No 46 Lingkungan I - B, Kelurahan Padang Bulan Selayang, Kecamatan Medan Selayang, karena melakukan praktik pemidahan (pengoplosan) gas bersubsidi ke non subsidi, Sabtu (22/10/2016) lalu.
"Modus operandinya, memindahkan LPG bersubsidi isi 3 Kg ke LPG non subsidi ukuran 12 Kg dan 50 Kg," jelas Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Toga H Panjaitan didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Rina Sari Ginting dan Wadir Reskrimsus, AKBP Maruli Siahaan, Senin (24/10/2016).
Selain itu, imbuh Toga, PT GAS juga menyalahgunakan kuota penyaluran LPG yang seharusnya untuk distribusi wilayah Deli Serdang. Subsidi diubah menjadi non subsidi dijual ke pasar bebas (non subsidi) dengan maksud melipat gandakan keuntungan di luar ketentuan yang wajar. Setiap harinya, PT GAS memperoleh subsidi 800 tabung gas 3 kg.
Dalam kasus ini, kata Toga, pihaknya menetapkan seorang tersangka atas nama Asido Sitanggang (46), warga Jalan Sikambing Gang Pattimura, No 30 BB, Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah, Medan yang bertindak sebagai Direktur Utama (Dirut) PT GAS.
"Para pekerja pangkalan gas LPG tersebut tidak bisa menunjukkan izin usaha pemindahan dari tabung gas ukuran 3 kg bersubsidi ke tabung gas ukuran 12 kg dan 50 kg," ungkap Toga.
Mantan Dir - Narkoba Poldasu ini mengaku saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan. "Yang jelas masih satu orang tersangka yang kita tetapkan. Tentang keterlibatan oknum DPRD masih kita selidiki. Untuk mengetahui keterlibatan anggota dewan itu, kita panggillah dulu notaris yang membuat akte perusahaan itu," tandasnya.
Sementara, tersangka Asido Sitanggang mengakui, usaha yang dikelolanya itu sudah beroperasi selama tiga bulan dan keuntungan Rp6 juta setiap bulannya.
Dari pengungkapan kasus ini, Poldasu menyita tiga buah buku laporan kas keuangan dan pengeluaran serta penjualan tabung (LPG) 12 kg dan 50 kg, 2 bon faktur dengan logo PT Pico Gas Agen Resmi Pertamina, uang hasil penjualan Rp 7,2 juta, 10 alat suntik, 1 timbangan, 795 tabung gas 3 kg, 79 tabung gas 12 kg dan 16 tabung gas 50 kg.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf b Jo Pasal 1 ke 3e Undang-undang Darurat No 7/Drt/1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 8 tahun 1962 tentang Barang-barang Dalam Pengawasan Jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 19 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 11 tahun 1962. (gnc/net).
Share
Berita Terkait
Gas 3Kg Hilang, Pertamina Sebut Aman, Pedagang : Elpiji 3Kg ditarik di ganti Tabung Non Subsidi Rp47 Ribu
RIAU, NASIONAL, - Hampir satu bulan ini, gas elpiji 3Kg di Kota Dumai Riau langka, beberapa pedagang yang menjual tabung gas yang biasa disebut tabung melon ini mengaku men
Untuk Siapa LPG 3 kg Bersubsidi?
NUSANTARA, - Semenjak konversi minyak tanah ke LPG (liquified petroleum gas) pada 2007 silam, kelangkaan dan penyaluran tidak tepat sasaran LPG 3 kg bersubsidi seakan menja
Agar Harga LPG 3Kg sesuai HET, Disperindag lakukan sidak ke warung pengecer
PEKANBARU— Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru melakukan sidak ke beberapa pangkalan yang ada di Kota Pekanbaru , Senin (11/9). Adapun lokasi yang dila
Elpiji 3Kg masih Langka
RIAU, NUSANTARA, – Pasca-insiden kecelakaan di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis yang berdampak pada terputusnya distribusi gas elpiji 3 kilogram (kg) ke Kota Pe
Komentar
Copyright © 2012 - 2026 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified




